perspectivesnews.com: Hukum & Kriminal
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts

Wednesday, November 29, 2023

Kenal di Medsos, Dugaan Siswi SMP Dicabuli di Jembrana

 

Ilustrasi kekerasan anak. (Foto: ilustrasi free)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Nasib naas dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu desa di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Siswi berusia 14 tahun ini diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial KJ (22).

Korban dan pelaku diduga berkenalan melalui media sosial (Medsos) dan kemudian menjalin hubungan asmara. Setelah saling mengenal, pelaku kemudian membujuk korban sehingga terjadi peristiwa dugaan pencabulan ini. Bahkan, tindakan bejat pelaku ini diduga terjadi hingga 5 kali.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menjelaskan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Peristiwa tersebut sudah dilaporkan dan masih dalam proses lidik untuk mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi," ungkap Riwayanto dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Riwayanto juga menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih belum dilakukan penangkapan, menunggu seluruh bukti-bukti cukup untuk menjerat terduga pelaku.

"Masih kita lidik, jika sudah lengkap tinggal mengamankan terduga pelaku," ujar Riwayanto.

Riwayanto juga menegaskan, akan menindak tegas predator anak yang masih saja berkeliaran di wilayah hukum Polres Jembrana.

"Kita akan tindak tegas untuk pelaku predator anak ini. Jangan sampai merusak dan menghantui generasi muda kita," tandas Riwayanto.  (suf)


Tuesday, November 28, 2023

Jaya Negara Jenguk Petugas Sat Pol PP Kota Denpasar yang Dianiaya OTK

 

Jaya Negara saat menjenguk petugas Sat Pol PP Kota Denpasar yang dianiaya OTK, Minggu (26/11/2023) dini hari. (Foto: Humas Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjenguk seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar yang sedang dirawat inap di RSUD Wangaya Kota Denpasar, Senin (27/11/2023).

Korban atas nama Ketut Giri Asta ini sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mendatangi Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, Minggu (26/11/2023) dini hari.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara hadir didampingi Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra bersama Direktur RSUD Wangaya, dr. AA Made Widiasa.

Sejak tiba, Jaya Negara tampak berbincang bersama korban sembari bertanya perihal kronologi kejadian.

Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara mengaku ingin memastikan bahwa anggota Sat Pol PP Kota Denpasar telah mendapat penanganan optimal sehingga secepat mungkin dapat kembali pulang dan sehat seperti sediakala.

"Tentunya kami hadir untuk memastikan bahwa anggota Sat Pol PP yang menjadi korban telah mendapat penanganan optimal," ujarnya.

Terkait kelanjutan kasus penyerangan, Jaya Negara menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang dalam hal ini TNI/Polri.

Pihaknya juga akan kembali menggelar pendataan penduduk dan sidak gabungan guna menghindari adanya gangguan ketertiban umum.

Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, sebanyak 6 orang menjadi korban penganiayaan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar oleh orang tidak dikenal. Dimana, dari jumlah tersebut, satu orang masih dirawat inap.

"Satu orang dirawat inap, kondisinya saat ini sudah membaik, semoga bisa segera pulang," ujar Bawa Nendra.  (ags/humas)

Bocah 3 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jembrana


 Polisi menunjukkan lokasi kejadian saat olah TKP, Selasa (28/11/2023). (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa bocah berumur 3 tahun.

Bocah tersebut tewas saat terjadi kecelakaan di wilayah hukum Polres Jembrana, Selasa (28/11/2203), sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 80-81, Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali.

Dari laporan yang diterima, kecelakaan ini melibatkan kendaraan Mitsubishi Truck Engkel dengan nomor polisi DK-8351-FO (plat kuning) yang dikemudikan I Gusti Putu Muliana (65) dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK-2140-HV yang dikendarai Ni Wayan Sukarini (44) bersama anaknya Putu Desta Rai Putra (3).

Meipin menjelaskan, peristiwa terjadi ketika truk seketika berbelok hendak masuk ke persimpangan utara tanpa menyalakan lampu peringatan.

Pada saat yang sama, dari arah barat ke timur, sepeda motor Yamaha Mio datang, menyebabkan tabrakan di jalur sebelah kiri dari arah barat.

"Akibat kecelakaan, Ni Wayan Sukarini mengalami kehilangan gerakan pada tangan kanan dan kiri, sementara Putu Desta Rai Putra mengalami luka berat pada kepala dan meninggal saat di rumah sakit," jelasnya

Meipin berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara demi kenyamanan bersama.

"Kita himbau untuk masyarakat Jembrana untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan juga lengkapi diri dengan alat perlindungan diri sebelum berkendara," tutup Meipin.  (suf)

Monday, November 27, 2023

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar

 


Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Avitus Panjaitan membenarkan polisi telah menangkap empat orang diduga pelaku penyerangan dan perusakan Kantor Satpol PP Kota Denapsar pada Minggu (26/11/2023) (FOTO: Bid Humas Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengamankan empat orang terduga pelaku penyerangan dan perusakan Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4 Denpasar Timur  Minggu (26/11/2023) pukul 04.30 Wita.

“Gerak cepat tim gabungan Polresta Denpasar dan Sat Brimobda Bali tersebut membuahkan hasil, dimana para pelaku dapat diamankan dengan cepat. Mereka berinisial NK, NS, UIT dan HR. Saat ini mereka diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, Senin (27/11/2023).

Kombes Jansen mengatakan bahwa Kabid Propam Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak TNI, yaitu Pom Dam IX/Udayana untuk mengecek kebenaran informasi mengenai adanya orang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dalam penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar tersebut.

“Bahkan informasinya sempat mengacungkan senpi, jadi kami perlu koordinasi dengan pihak terkait seperti Pom Dam IX/Udayana mengenai kebenaran informasi itu,” pungkas Kombes Jansen Panjaitan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusioano Araujo menegaskan bahwa empat orang yang diamankan semuanya warga sipil. Namun ia enggan menjelaskan lebih terperinci tentang keempat orang itu, baik identitasnya, profesinya dan motif dari pengerusakan dan penganiayaan itu.

Perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini beralasan para pelaku sedang menjalani pemeriksaan. "Saat ini masih empat orang dari sipil. Dan masih dilakukan pemeriksaan. Nanti dari hasil pemeriksaan, apakah ada perkembangan pelaku lain baru bisa kami sampaikan," terangnya.

Sementara informasi menyebutkan bahwa salah seorang pelaku berinisial NK dalam keterangan mengakui ikut datang ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan memukul anggota Satpol PP pada bagian wajah dan perut. (lan)

 

Pabrik Pengolahan Limbah B3 Milik PT. CRSB Ditolak Warga Pengambengan

 

Spanduk penolakan warga Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. (Foto: Yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Isu penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana kembali merebak. Dari spanduk yang terpasang, warga Dusun Kelapa Balian menolak keras pabrik limbah B3 PT. Cimira Raharja Sinar Bali (CRSB).

Salah satu warga Dusun Kelapa Balian mengatakan jika ia bersama warga lainya tegas untuk menolak dibangunnya pabrik ini.

"Saya bersama warga sekitar di sini (Dusun Kelapa Balian) sepakat untuk menolak pabrik ini, karena bisa membahayakan kesehatan kami," ujarnya ditemui di rumahnya, Senin (27/11/2023).

Dirinya juga menambahkan jika RT setempat juga merestui tindakan warga.

"Pak RT saja ikut kok, jadi kita sudah didukung juga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengambengan, Kamaruzzaman saat ditemui di kantornya membenarkan kejadian ini, dan menjelaskan jika perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan izin.

"Jadi itu benar, tapi belum ada izinnya, tepatnya masih dalam proses. Saya sudah sampaikan agar perusahaan tersebut duduk bareng bersama warga penyanding supaya mendapat kesepahaman," kata Kamaruzzaman.

Ia hanya ikut keinginan warga, jika secara administrasi belum lengkap, pihaknya tidak akan tanda tangan.

"Masih ada pendamping yang belum tanda tangan terkait ini. Saya dan Kadus Kelapa Balian juga belum tanda tangan, namun jika seluruh persyaratan lengkap, kita tidak ada alasan juga untuk menghalangi, intinya sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.

Sampai berita ini dimuat, banner masih terpasang di lokasi yang akan dibangun pabrik limbah B3 tersebut.  (suf)

Saturday, November 25, 2023

Buruh Angkut Ikan Jembrana Kembali Ditahan karena Pencurian

 

Buruh angkut ikan berinisial IKH (tangan diborgol) saat dikeluarkan dari sel tahanan Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. (FOTO: suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Seorang buruh angkut ikan (panol) bernama IKH (29), yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan akibat tindak pidana pencurian, kini kembali terjerat kasus serupa setelah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Jembrana.

Setelah bebas dari penjara, IKH memilih pekerjaan sebagai tukang panggul ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan. Namun, dalam kesempatan kerjanya, IKH ternyata memanfaatkan waktu untuk mengamati kebiasaan nelayan lain dalam menyimpan barang berharga saat mereka sedang bekerja.

Mengetahui bahwa banyak nelayan menyimpan barang berharga di bawah jok sepeda motor, IKH memulai aksinya. Pada beberapa kesempatan, dia berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti tas, dompet, dan ponsel dari dalam jok sepeda motor. Tindakan ini dilakukannya pada tanggal 7 November 2023, 16 November 2023, serta 17 November 2023. Bahkan pada tanggal 20 November 2023, dia berhasil mengambil sebuah tas sandang yang berisi uang tunai dari belakang jok mobil Mitsubishi L300.

Setelah ada laporan dari para korban, Unit Opsnal Kurawa di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial IKH.

"Kami berhasil menangkap tersangka di area pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (24/11/2023).

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang dari bawah jok sepeda motor dan mobil untuk dijual guna mendapatkan uang.

IKH yang merupakan residivis kasus pencurian, kini dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan dalam kasus pencurian di Rutan Negara," tutupnya. (suf)

 

Blog Archive

Teknologi

Sports

Jembrana