Perspectives News

Undang-Undang P2SK Beri Akses BPR Masuk Pasar Modal

 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae (kiri) dan Anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM (tengah) saat temu wicara. (FOTO: Humas OJK)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae dan Anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM.

Acara ini dihadiri jajaran pimpinan Bank Umum dan BPR di Bali. Kegiatan temu wicara membahas arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae menyampaikan, sistem keuangan berfungsi dengan baik maka ekonomi negara juga akan maju. Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas.

Arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S. Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S.

Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR itu sendiri yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing.

Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di Pasar Modal.

Ketika BPR telah listing di Pasar Modal, OJK harus memperhatikan beberapa hal seperti mastikan bahwa bank yang listing merupakan bank yang kuat, proper, sehat, dan berintegritas. Hal ini penting diperhatikan mengingat di sisi lain terdapat investor yang juga harus dilindungi.

Sedangkan Anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya SE.,MM., mengimbau kepada BPR agar dapat menjaga tingkat kesehatan dan menerapkan tata kelola yang baik sehingga peluang untuk memperoleh akses permodalan di Pasar Modal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, peningkatan permodalan juga sangat bermanfaat untuk menghadapi persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Bali.

UU P2SK harus diterima sebagai sebuah proses menuju industri keuangan yang lebih baik serta peluang dan perbaikan yang tidak hanya untuk industri namun juga untuk OJK sebagai regulator. (lan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama