Wabub Ipat pada Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023) menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda. (Foto: Humas DPRD Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa
persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023) menetapkan tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda itu diantaranya Penyelenggaraan Bantuan
Hukum bagi Penduduk Miskin, Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023
- 2043 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam
Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2023/2024,
Kamis (30/11/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni
Made Sri Sutharmi. Penetapan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati
Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama
DPRD sebelumnya.
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil
Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan, dalam keberhasilan
untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD
Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan
seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan
profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan
pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh
aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta seluruh masyarakat Jembrana
seraya berharap rencana pengembangan industri Kabupaten Jembrana Tahun
2023-2043 terwujud karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan industri daerah.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah
sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri
dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,”
jelasnya.
Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat
Hukum Bantuan Miskin. Menurutnya, Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi
untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga
negara.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi
hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan
(access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)
melalui pemberian bantuan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait Ranperda APBD Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi Perda, dirinya berharap komitmen
yang telah dibangun bersama untuk terus memacu laju pembangunan daerah guna
mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan
berkepribadian dalam budaya dapat kita wujudkan.
“Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk
rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat
bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan
program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya
mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana,”
harapnya.
Tambahnya, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, ia
mengingatkan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik,
sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Tunjukkanlah kemajuan kinerja demi organisasi peningkatan
kesejahteraan masyarakat Jembrana yang kita cintai bersama,” tandasnya. (adi/humas)