PLN menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari - Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. (lan)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif
listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari - Maret 2024.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan
ekonomi.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan
pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga
komoditas yang fluktuatif, PLN terus mengoptimalkan kinerja operasional yang
efisien sehingga tetap menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh
masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu
mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui
sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga
daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan
tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan
menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (29/12/2023)..
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan saat ini
PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan
transmisi dan jaringan distribusi sehingga seluruh masyarakat di Indonesia
mampu merasakan listrik yang prima.
Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Darmawan
berharap mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat. PLN berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan
yang optimal.
"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami
melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh
operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk
memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam
menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas
Darmawan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun
2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3
bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu
nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs),
Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang
digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus,
September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP
sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton
sesuai kebijakan DMO Batubara.