Perspectives News

RUPSLB XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Dewan Komisaris

 

Inilah para direktur yang masuk jajaran direksi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) yang diumumkan dalam RUPSLB di Jakarta. (Foto: XL Axiata)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada Kamis (11/1/2024) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan dua acara yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan,“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris,” ungkap Dian Siswarini, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pada acara pertama, rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

Selanjutnya pada acara kedua, rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris. Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan :

Presiden Komisaris                 : Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris                                : Vivek Sood

Komisaris                                : Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen            : Muliadi Rahardja

Komisaris Independen            : Yasmin Stamboel Wirjawan

Komisaris Independen            : Julianto Sidarto

Untuk susunan Direksi :  

Presiden Direktur                    : Dian Siswarini

Direktur                                   : Feiruz Ikhwan

Direktur                                   : Abhijit Jayant Navalekar

Direktur                                   : Yessie Dianty Yosetya

Direktur                                   : David Arcelus Oses

Direktur                                   : I Gede Darmayusa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama