Perspectives News

Warga Negara Rusia Ditangkap Lantaran Memperkosa dan Merusak Vila di Bali

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan polisi telah menangkap AS, seorang warga negara Rusia karena melakukan tindak kriminal di Bali. (Foto: Bidhumas Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS -  Seorang warga negara Rusia berinisial AS ditangkap aparat polisi Polres Badung, pada Rabu (1/5/2024).

Laki-laki berusia 41 tahun itu ditangkap atas laporan seorang warga telah melakukan pemerkosaan terhadap warga negara Belarusia berinisial TJSY (30) di salah satu vila di daerah Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 19 April 2024 sekitar pukul 20.20 Wita.

“Benar, Polres Badung telah menangkap warga negara Rusia berinisial AS berdasarkan laporan polisi,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, Kamis (2/5/2024).

Selain diduga melakukan pemerkosaan terhadap TJSY, lanjut Kombes Jansen, AS juga diduga melakukan perusakan salah satu vila di Batubolong, Canggu, Kuta Utara.

Kombes Jansen mengatakan, pelaku menginap di vila tersebut dari tanggal 18 April 2024 hingga 22 April 2024, namu ketika diminta membayar uang sewa, pelaku tidak mau membayar malah marah dan merusak isi vila tersebut, yang mengakibatkan kerugian materi lebih dari Rp91 juta.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dan olah TKP dari kedua TKP, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengecekan data pelaku.

“Kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani setiap kasus, apalagi kejadian ini cukup mencoreng nama baik Bali dalam bidang keamanan,” katanya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keajegan dan keamanan Bali agar para wisatawan ke depan tidak ragu untuk berwisata ke Bali,” demikian Kombes Pol Jansen. (lan)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post