OC Kaligis menilai konflik PWI Pusat dengan Dewan Pers sebagai kasus hukum yang menarik sehingga dirinya bersedia menjadi pengacara yang membela PWI Pusat dalam sengketa tersebut. (Foto: Humas PWI Pusat)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap
alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan
Pers. Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah
bertindak di luar kewenangannya.
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan
Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat
ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu (14/5/2025).
OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua
Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada
Oktober 2023.
“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada
kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.
Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan
menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta
Pusat. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi
juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan
bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak
tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting. “Ini
soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan
dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. (rls)