Perspectives News

PMI Asal Jembrana di Polandia Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif

 

Kepala Bidang P3T, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa. (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kabar duka kembali menyelimuti Kabupaten Jembrana. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, I Komang Adi Kristiana (23), dikabarkan meninggal dunia di Polandia pada Kamis (8/5/2025) pukul 21.00 WITA.

Adi menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.

Kabar pilu ini disampaikan Kepala Bidang P3T, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa.

Menurutnya, Komang Adi telah bekerja di Polandia sejak tahun 2022 secara legal di sektor peternakan ayam. Masa kontrak kerjanya di perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir pada 25 Maret 2025.

"Bahkan, pihak perusahaan penyalur tenaga kerja telah berinisiatif menghubungi almarhum untuk mempersiapkan kepulangannya ke Indonesia," ungkap Agus Arimbawa, Jumat (9/5/2025).

Namun, takdir berkata lain. Komang Adi harus berjuang melawan penyakitnya dan menjalani perawatan intensif sejak Februari 2025 dengan keluhan batuk berdarah dan sakit dada.

Kondisi kesehatan almarhum terus memburuk hingga akhirnya harus dirawat di ruang isolasi ICU sejak Sabtu, 25 April 2025.

Kabar mengenai kondisi Komang Adi diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia pada 28 April 2025. Saat itu, pihak KBRI telah menjenguk almarhum di Rumah Sakit Radomska.

"Dan tadi malam jam 09.00 WITA, beritanya sudah meninggal dunia. Kami tinggal menunggu berita faksimile, tentang surat kematian, kemudian tentang kepastian pemulangan jenazah. Jadi pemulangannya pasti sesegera mungkin, karena prosedural," jelas Agus Arimbawa.

Pihaknya menambahkan, kondisi almarhum menurun drastis sejak 18 April dan komunikasi terakhir keluarga dengan almarhum terjadi pada 28 April.

Karena penyakit TBC yang menular, pihak rumah sakit memberlakukan larangan kunjungan ke ruang isolasi. Saat kunjungan KBRI, kondisi almarhum sangat kritis dan dalam keadaan koma dengan bantuan alat medis.

Pihak dokter telah menyampaikan kemungkinan sembuh yang sangat kecil, namun tetap memberikan perawatan terbaik dan informasi terkini kepada KBRI.

Agus Arimbawa juga menyampaikan bahwa pihak agensi telah memastikan seluruh biaya perawatan almarhum di rumah sakit, termasuk biaya di ICU, ditanggung oleh asuransi perusahaan. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada keluarga jika terjadi kondisi terburuk, termasuk membantu proses pencairan hak-hak finansial almarhum.

Lebih lanjut Agus menerangkan, pihak perusahaan juga telah memberitahukan kondisi sakit almarhum kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melalui surat resmi pada 29 April 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa almarhum berangkat dalam kondisi sehat dengan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Pihak agensi juga menegaskan bahwa keberangkatan almarhum telah sesuai prosedur dengan kepemilikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan segala risiko menjadi tanggung jawab perusahaan.

Menindaklanjuti kabar duka ini, pihak Dinas Tenaga Kerja Jembrana melalui Bidang P3T telah mengunjungi pihak keluarga almarhum dan terus berkoordinasi dengan perusahaan penempatan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

"Persiapannya kami proses BPJS tenaga kerja itu. Jadi akan uruskan prosesnya secara berantai, nanti begitu jenazah sampai di rumah duka, itu bisa langsung diberikan hak-haknya. Kalau kami mempersiapkan penjemputan jenazah dari bandara sampai ke rumah duka," imbuh Agus Arimbawa.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus yang menimpa PMI asal Jembrana.

Sejak awal tahun 2025, PMI di luar negeri yang meninggal dunia total mencapai 10 kasus sejak 2024 lalu.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana yang bercita-cita menjadi PMI untuk selalu mengikuti jalur keberangkatan yang resmi.

"Ini sangat penting agar hak-hak PMI terlindungi oleh agen yang memberangkatkan, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.  (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama