Perspectives News

PSM Sudah Temui Erick Thohir Sebelum Putusan Komdis PSSI, Sadikin Aksa: Kami Siap Ajukan Banding

 

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dikabarkan mengaku kaget dengan keputusan Komdis PSSI yang menjatuhkan sanksi larangan bermain selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada bek PSM Makassar Yuran Fernandes. (Foto: dok PSSI)

MAKASSAR, PERSPECTIVESNEWS - Menyikapi keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait sanksi terhadap pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes, manajemen PSM memastikan akan segera mengajukan banding secara resmi ke Komite Banding PSSI.

Owner PSM Makassar, Sadikin Aksa, mengungkapkan bahwa sebelum keputusan Komdis diumumkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir untuk membahas sejumlah hal, termasuk situasi yang melibatkan Yuran Fernandes.

“Saya sudah bertemu Pak Erick sebelum keputusan Komdis keluar, dan saya sampaikan juga mengenai kasus Yuran. Saat itu Pak Erick menyampaikan bahwa karena Yuran sudah menyampaikan permintaan maaf dan juga sudah mendapat teguran dari PT LIB, maka beliau pribadi tidak mempermasalahkan lagi,” ujar Sadikin.

Sebagaimana diketahui, bek andalan PSM, Yuran Fernandes diskors larangan bermain sepak bola di Indonesia selama setahun dan denda Rp25 juta akibat mengkritik sepak bola Indonesia setelah Juku Eja kalah 1-3 dari PSS Sleman pada 3 Mei 2025.

Sadikin Aksa menyebut bahwa Ketua Umum PSSI sendiri terkejut ketika mengetahui putusan dari Komdis.

“Pak Erick juga cukup terkejut dengan keputusan tersebut. Namun beliau menjelaskan bahwa Komdis adalah badan independen yang tidak bisa diintervensi oleh pengurus PSSI. Karenanya, beliau menyarankan agar kami segera menempuh jalur banding ke Komisi Banding,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, PSM Makassar menyatakan akan segera menyampaikan banding resmi terkait sanksi Komdis itu.

“Kami akan menempuh jalur banding secara formal sesuai mekanisme yang berlaku. PSM akan terus menjunjung tinggi semangat fair play dan profesionalisme, sembari memperjuangkan keadilan bagi pemain kami,” tutup Sadikin Aksa. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama