Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan alih fungsi hutan di Buleleng. (Foto: Humas Pemprov Bali)
BULELENG,
PERSPECTIVESNEWS - Menanggapi pemberitaan media daring Radar Buleleng yang
terbit pada 9 Juni 2025 dengan judul "DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan
di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak", Dinas Kehutanan dan
Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan
Hutan Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan
Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa Hutan Desa Sepang
merupakan kawasan hutan lindung yang telah dikelola melalui skema Perhutanan
Sosial oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari.
Pengelolaan ini telah mendapat legalitas melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan
total luasan kawasan seluas ±763 hektare.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan, kami memahami bahwa LPHD
telah melakukan pemangkasan pohon dan tanaman pada fase pertumbuhan tiang di
area ruang perlindungan. Tujuannya adalah untuk penanaman tanaman Multi Purpose
Tree Species (MPTS) dan kopi dalam rangka pengembangan agroforestri,” jelas I
Made Rentin, Selasa (10/6/2025).
Namun, ia menekankan bahwa ruang perlindungan memiliki
fungsi ekologis penting, termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan
sumber air. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan harus mematuhi batasan
dan regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan melalui skema Perhutanan Sosial memang
dimungkinkan, tetapi tetap ada ketentuan, termasuk jenis tanaman yang boleh
ditanam dan tata kelola yang harus sesuai. Kami mengajak seluruh masyarakat,
khususnya pengelola dan warga Desa Sepang, untuk menjaga keberlanjutan fungsi
ekologis kawasan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, pada tahun 2024 LPHD
Sepang Wana Lestari juga telah menerima dana investasi FOLU Perhutanan Sosial
sebesar Rp200 juta. Dana ini digunakan untuk pengembangan agroforestri seluas
16 hektare, serta pengadaan alat pengupas kopi, mesin sangrai (roasting), dan
disk mill FFC sebagai bagian dari penguatan ekonomi produktif masyarakat lokal.
Lebih lanjut, I Made Rentin menyampaikan bahwa UPTD Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara telah mengadakan dua kali rapat koordinasi
bersama para pihak, yakni pada 30 April dan 16 Mei 2025. Rapat yang melibatkan unsur
Desa Adat Sepang, pemerintah desa, serta dua LPHD di kawasan tersebut,
menghasilkan kesepakatan pelaksanaan kegiatan pelestarian kolaboratif di
kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas ±14 hektare.
“Kegiatan penanaman pohon secara gotong royong akan
dilaksanakan pada Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga
kelestarian hutan,” ujar Made Rentin.
Klarifikasi ini, menurutnya, penting untuk meluruskan
persepsi publik serta memberikan pemahaman komprehensif mengenai skema
pengelolaan hutan yang partisipatif dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan
yang lestari, berbasis masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,” pungkasnya. (r/lan)