Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai gelar Rakor, Kamis (26/6/2025), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. (Foto: KPU Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali, Kamis (26/6/2025), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
Memperhatikan, Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025, Sesuai Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
Rakor mengundang Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik dan Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan, saat ini Sipol sudah bisa akses. Berkenaan dengan hal tersebut partai politik agar segera memperbaharui data partai politik pada Sipol.
“KPU Kabupaten/Kota juga akan mengundang partai politik untuk membahas pemutakhiran data partai politik pada Sipol. Ketua KPU Provinsi Bali juga menghimbau agar partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data partai politik agar data pada Sipol adalah data terbaru sesuai apa yang diisi oleh partai politik,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan, setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan data kepengurusan Partai Politik hasil Pemutakhiran melalui Sipol pada menu pemutakhiran dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol. (lan/*)