Perspectives News

Sering Lakukan KDRT, EAN Laporkan Suaminya ke Polres Tabanan

 

Adv. Rikhardus Ikun, S.H.,M.H, yang juga Ketua LBH 351 dan Ketua Tim Law Firm James Richard and Partners (kiri) dan Ketua Peradi Utama DPW Bali, Totok Waluyo S.H saat mendampingi kliennya di Mapolres Tabanan. (Foto: djo)

TABANAN, PERSPECTIVESNEWS – Seorang ibu rumah tangga berinisial EAN (25 th) melaporkan Yerdi Ndun ke Polres Tabanan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan korban EAN mengalami beberapa luka memar di bagian punggungnya.

Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/34.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali, tertanggal 9 Juni 2025 disebutkan bahwa EAN mendapat KDRT dari Yerdi Ndun yang tak lain adalah suaminya, sejak keduanya berumah tangga.

KDRT mana berupa diseret, ditendang dan dipukul, yang puncaknya terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita di Mes Laundry Open, alamat Banjar Batan Duren, Desa Cempaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kemudian pada hari Minggu 8 Juni 2025 di sebuah tempat kos di Tabanan sekira pukul 21.00 Wita.

“Kami minta polisi segera memroses kasus ini dan mengamankan pelaku demi keselamatan klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Adv. Rikhardus Ikun, S.H.,M.H, yang juga Ketua LBH 351 dan Ketua Tim Law Firm James Richard and Partners, Rabu (11/6/2025).

Ditemui di sela-sela mendampingi EAN di Polres Tabanan, Rikhardus Ikun mengatakan pihaknya terpaksa memindahkan EAN dari tempat kosnya demi keselamatan yang bersangkutan. Sejak pernikahannya tahun 2021, lanjut Rikhardus Ikun, kliennya berkali-kali mendapat KDRT dari terlapor, dan puncaknya pada Jumat (6/6/2025) dan Minggu (8/6/2025).

“Tindakan terlapor tidak manusiawi, klien kami mengalami KDRT berulang kali sehingga menyebabkan sebagian tubuh klien kami mengalami luka memar, padahal terlapor adalah suaminya sendiri yang semestinya melindungi istrinya yang sudah melahirkan anaknya,” ujar Rikhardus Ikun, advokat yang tergabung dalam Peradi Utama DPW Provinsi Bali ini.

“Jadi hari ini kami datang ke Polres Tabanan untuk memfolow-up laporan kami tanggal 9 Juni 2025 yang lalu agar secepatnya Satuan Reserse dan Kriminal Unit PPA Polres Tabanan segera menindak lanjuti dengan mengamankan pelaku karena intensnya pelaku mengancam korban, terlebih ada keinginan pelaku hendak melarikan diri,” imbuhnya.

Advokat dari LBH 351 dan Law Firm James Richard and Partners (foto: djo)

Berdasarkan keterangan dari kliennya, sikap temperamental terlapor karena ketahuan oleh EAN melakukan video call dengan seorang wanita diduga selingkuhannya. Terlapor Yerdi Ndun, lanjut dia, diketahui oleh EAN, ternyata adalah seorang penjudi online. “Dari situ puncak KDRT yang diterima klien kami,” pungkas Rikhardus Ikun.

Sementara Ketua Peradi Utama DPW Bali, Totok Waluyo S.H, yang saat itu turut mendampingi EAN, mengatensi kasus pertama Pasal 351 KDRT di bawah Kantor Hukum Law Firm James Richard and Partners, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351 Bali.

“Peradi Utama Bali mengapresiasi kinerja advokat anggota kami yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban dalam kasus Pasal 351 KDRT,” imbuh Totok Waluyo.

Sesuai visi misi LBH 351 maupun Peradi Utama DPW Bali, lanjut Totok Waluyo yang juga wartawan porosinformatif.com ini,  intinya menegakkan terus keadilan seadil-adilnya yang diimplementasikan dalam LBH 351. Pihaknya juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kantor Hukum Law Firm James Richard and Partners, yang tidak saja menangani kasus KDRT tapi banyak kasus yang membutuhkan keadilan lainnya, seperti kasus narkoba. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama