TABANAN,
PERSPECTIVESNEWS – Seorang ibu rumah tangga berinisial EAN (25 th)
melaporkan Yerdi Ndun ke Polres Tabanan karena diduga melakukan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan korban EAN mengalami beberapa
luka memar di bagian punggungnya.
Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/34.a/VI/2025/SPKT/Polres
Tabanan/Polda Bali, tertanggal 9 Juni 2025 disebutkan bahwa EAN mendapat KDRT
dari Yerdi Ndun yang tak lain adalah suaminya, sejak keduanya berumah tangga.
KDRT mana berupa diseret, ditendang dan dipukul, yang
puncaknya terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita
di Mes Laundry Open, alamat Banjar Batan Duren, Desa Cempaka, Kecamatan Kediri,
Kabupaten Tabanan. Kemudian pada hari Minggu 8 Juni 2025 di sebuah tempat kos
di Tabanan sekira pukul 21.00 Wita.
“Kami minta polisi segera memroses kasus ini dan mengamankan
pelaku demi keselamatan klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Adv. Rikhardus
Ikun, S.H.,M.H, yang juga Ketua LBH 351 dan Ketua Tim Law Firm James Richard
and Partners, Rabu (11/6/2025).
Ditemui di sela-sela mendampingi EAN di Polres Tabanan, Rikhardus
Ikun mengatakan pihaknya terpaksa memindahkan EAN dari tempat kosnya demi
keselamatan yang bersangkutan. Sejak pernikahannya tahun 2021, lanjut Rikhardus
Ikun, kliennya berkali-kali mendapat KDRT dari terlapor, dan puncaknya pada
Jumat (6/6/2025) dan Minggu (8/6/2025).
“Tindakan terlapor tidak manusiawi, klien kami mengalami
KDRT berulang kali sehingga menyebabkan sebagian tubuh klien kami mengalami luka
memar, padahal terlapor adalah suaminya sendiri yang semestinya melindungi
istrinya yang sudah melahirkan anaknya,” ujar Rikhardus Ikun, advokat yang
tergabung dalam Peradi Utama DPW Provinsi Bali ini.
“Jadi hari ini kami datang ke Polres Tabanan untuk memfolow-up
laporan kami tanggal 9 Juni 2025 yang lalu agar secepatnya Satuan Reserse dan
Kriminal Unit PPA Polres Tabanan segera menindak lanjuti dengan mengamankan
pelaku karena intensnya pelaku mengancam korban, terlebih ada keinginan pelaku
hendak melarikan diri,” imbuhnya.
Advokat dari LBH 351
dan Law Firm James Richard and Partners (foto: djo)
Berdasarkan keterangan dari kliennya, sikap temperamental
terlapor karena ketahuan oleh EAN melakukan video call dengan seorang wanita diduga
selingkuhannya. Terlapor Yerdi Ndun, lanjut dia, diketahui oleh EAN, ternyata
adalah seorang penjudi online. “Dari situ puncak KDRT yang diterima klien kami,”
pungkas Rikhardus Ikun.
Sementara Ketua Peradi Utama DPW Bali, Totok Waluyo S.H,
yang saat itu turut mendampingi EAN, mengatensi kasus pertama Pasal 351 KDRT di
bawah Kantor Hukum Law Firm James Richard and Partners, serta Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) 351 Bali.
“Peradi Utama Bali mengapresiasi kinerja advokat anggota
kami yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban dalam kasus Pasal 351
KDRT,” imbuh Totok Waluyo.
Sesuai visi misi LBH 351 maupun Peradi Utama DPW Bali,
lanjut Totok Waluyo yang juga wartawan porosinformatif.com ini, intinya menegakkan terus keadilan
seadil-adilnya yang diimplementasikan dalam LBH 351. Pihaknya juga sangat
mengapresiasi apa yang dilakukan Kantor Hukum Law Firm James Richard and
Partners, yang tidak saja menangani kasus KDRT tapi banyak kasus yang
membutuhkan keadilan lainnya, seperti kasus narkoba. (djo)