Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 PAD Ditarget Naik Jadi Rp2 Triliun
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyampaikan Ranperda pada Sidang DPRD Kota Denpasar, Rabu (11/6/2025). (Foto: Humas Kota Denpasar)DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 di hadapan
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar
pada Rabu (11/6/2025).
Selain itu, keduanya juga turut menyampaikan penjelasan
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi
Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri seluruh
Anggota DPRD Kota Denpasar.
Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota
Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP. PKK Kota Denpasar yang juga
selaku Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota
Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainya.
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya
mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar
dalam pembangunan daerah.
Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita
dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat dijalankan dengan efisien, efektif transparan dan akuntabel,”
ucapnya.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah
diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
“Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah
tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja
Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan
oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk
membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum dalam APBD Tahun
Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp2,83 triliun
lebih dengan realisasinya mencapai Rp3,14 triliun lebih. Sementara, Belanja
Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga
dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp3,31 triliun lebih dengan
realisasinya sebesar Rp2,86 triliun lebih.
Sementara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya
Wibawa yang menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD
(Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan, penyusunan Perubahan
KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan
asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi
karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menampung tambahan belanja
prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2025.
Dijelaskan Arya Wibawa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan
PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang
sebesar Rp3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,35 triliun
lebih atau bertambah sebesar Rp251,48 miliar
lebih. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja
Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar
Rp3,59 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp408,41 miliar lebih sehingga
setelah perubahan menjadi sebesar Rp3,99 triliun lebih.
Dikatakannya, berdasarkan target pendapatan dan belanja
daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp640,13 miliar lebih
yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas
Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp757,55 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp117,41 miliar
lebih.
“Tentu kita akan bekerja keras, agar Pendapatan Asli Daerah
yang sebelumnya dirancang sebesar Rp1,81 triliun lebih, setelah perubahan
dirancang sebesar Rp2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp182,50 miliar
lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan
nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam
pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (ags)