Perspectives News

DPD RI Gandeng Universitas Udayana Gelar Uji Sahih RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

Komite IV DPD RI bersama narasumber dan perwakilan Universitas Udayana dalam pelaksanaan Uji Sahih RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Aula Gedung Pascasarjana Unud Denpasar, Jumat (4/7/2025). (Foto: perspectivesnews/Angga)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Kampus Sudirman, Denpasar, Jumat (4/7/2025).

Uji Sahih ini merupakan bagian dari tugas legislatif Komite IV DPD RI dalam pembahasan RUU PNBP. Dalam kegiatan ini Komite IV DPD RI menggandeng Universitas Udayana sebagai mitra pelaksana.

Dalam diskusi ini menghadirkan empat narasumber, tiga di antaranya berasal dari Universitas Udayana, yaitu Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., MKn (Koordinator Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unud), Dr. Kadek Sarna, S.H., M.Kn (Akademisi FH Unud), Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, MSi., Ak (Wakil Dekan II FEB Unud), serta I Gede Yoga Permana, SE., M.AP (Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Badung).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Universitas Udayana, Prof. I Putu Gede Adiatmika, mewakili rektor dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang telah memilih Universitas Udayana sebagai mitra dalam forum strategis ini.

Menurutnya, kolaborasi ini mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan institusi pendidikan tinggi dalam merumuskan regulasi yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.

"Sebagai institusi akademik, Unud berkomitmen mendukung proses legislasi melalui kajian ilmiah yang mendalam serta kami berharap masukan dari akademisi Unud nantinya dapat melengkapi kajian yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga undang-undang terkait PNBP semakin komprehensif," ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa RUU ini masuk dalam longlist Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dengan nomor urut 56, sebagai inisiatif DPR, dan turut diusulkan oleh DPD. Ia menekankan bahwa penerapan UU PNBP selama ini masih menghadapi tantangan, antara lain lemahnya sistem pengawasan dan ketidakpastian mengenai hak-hak daerah dalam pemanfaatan PNBP.

“Perubahan terhadap UU PNBP merupakan kebutuhan yang strategis dan mendesak, demi memperkuat ketahanan fiskal, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mewujudkan keadilan fiskal antar-daerah,” jelas Nawardi.

Kegiatan diawali dengan paparan dari Tim Ahli RUU DPD RI, Prof. Dr. Tjip Ismail, MM., MBA, mengenai poin-poin perubahan dalam regulasi PNBP yang tengah dibahas. DPD RI berharap forum ini dapat memberi kontribusi nyata dalam penyempurnaan RUU dan pada akhirnya mendorong pemerataan kesejahteraan serta kemandirian fiskal di seluruh daerah Indonesia. (angga)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama