Untuk mendukung penataan dan penghentian sistem open
dumping, tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Sarbagita ditutup setiap hari
Rabu. (Foto: dok DKLH Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian
sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), Pemerintah Provinsi
Bali bersama instansi terkait telah menyepakati kebijakan penutupan sementara
pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita
setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan
metode open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari. Saat ini, TPA
Sarbagita diketahui masih menerapkan sistem tersebut.
Penutupan layanan ini bertujuan agar kegiatan penataan di
TPA dapat berlangsung secara optimal. Dengan estimasi volume sampah yang masuk
mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk
pengangkut setiap hari, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal
apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan.
Adapun kegiatan penataan meliputi pendorongan sampah ke area
penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug.
Langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta
mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan
bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam
mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern,
dan berkelanjutan.
“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan
dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada
pengangkut sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Rabu (16/7/2025).
Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diimbau untuk
menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA, guna
memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan
dengan baik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah
penanganan sampah yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab terhadap
kelestarian lingkungan di wilayah Sarbagita.
Hasil pantauan lapangan, hari pertama penutupan (Rabu 16
Juli 2025) termonitor dalam kondisi aman dan terkendali. Hanya ada satu truk
yang datang membawa sampah; pengemudi menyatakan telah mengetahui adanya
penutupan, namun tetap mencoba mengakses lokasi. Petugas dengan tegas meminta
yang bersangkutan untuk putar balik.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak
mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah
berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah
tangga. Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara
signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA. (djo)