Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga IKN Boy Jayawibawa
(tengah), Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan (kiri) dan Wakil Ketua KONI
Bali Maryoto Subekti saat membuka Chef de Mission (CDM) Meeting Porprov Bali
XVI/2025 di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025) (Foto: angga)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali memandang
adanya gugatan terkait pelaksanaan Porprov Bali hal lumrah terjadi, dan itu
(gugatan) akan selalu ada. Agar pelaksanaan Porprov Bali berjalan baik, maka
gugatan tersebut harus diselesaikan dengan berkeadilan melalui perangkat yang
ada.
“Gugat menggugat
dalam event Porprov Bali itu sudah biasa terjadi. Kita kembali ke aturan, dan
aturan Porprov itu sudah ada, Technical hand Book (THB) yang memuat
aturan-aturan maupun persyaratan, juga sudah ada,” ucap Ketua Umum KONI Bali I
Gusti Ngurah Oka Darmawan seusai pembukaan Chef de Mission (CdM) Meeting Porprov
Bali XVI/2025, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).
Oka Darmawan mengatakan, dengan adanya THB yang dibuat induk
organisasi masing-masing cabor, selanjutnya oleh KONI Kabupaten dan Kota
ditindaklanjuti berupa mengirimkan entry by number maupun entry by name. Dalam
entry by name tersebut maka masing-masing KONI Kabupaten Kota selaku peserta Porprov
Bali, harus mematuhi apa yang ada dalam THB.
Berdasarkan catatan Bali Tribune, ada dua gugatan jelang
gelaran Porprov Bali XVI/2025. Pertama gugatan yang dilakukan oleh KONI Kota
Denpasar dan Gianyar terhadap KONI Badung yang saat itu melakukan entry by name
enam pebulu tangkis diduga atlet dari luar. Setelah beberapa kali sidang, Dewan
Hakim Porprov Bali mengabulkan gugatan tersebut sehingga KONI Badung mencoret
keenam pebulu tangkis tersebut dari skuad Porprov Badung.
Gugatan kedua adalah apa yang dilayangkan KONI Badung
terhadap terbitnya THB PBSI Bali soal batasan umur pebulu tangkis yang boleh
bertanding di Porprov Bali. Gugatan KONI Badung tersebut ditujukan kepada KONI
Bali, PBSI Bali, dan delapan Pengkab/Pengkot PBSI seluruh Bali.
KONI Badung menggugat kepada para pihak karena membatasi
usia pebulu tangkis Porprov Bali 2025 adalah 18 tahun dengan pertimbangan saat
PON XXII/2028 di NTB-NTT mereka berusia 21 tahun. Padahal dalam THB yang
dikeluarkan PP PBSI usia pebulu tangkis PON XXII adalah 23 tahun.
Setelah menjalani beberapa kali sidang akhirnya Dewan Hakim
Porprov Bali 2025 diketuai Fredrik Billy menolak gugatan KONI Badung terhadap
batasan usia pebulu tangkis Porprov Bali.
“Apa yang diputus oleh Dewan Hakim Porprov Bali 2025
terhadap dua kasus tadi sudah selesai, dan apapun keputusannya adalah final
mengikat, mari kita patuhi bersama,” ujar Oka Darmawan.
Dia mengatakan,
Porprov Bali XVI/2025 sudah siap dihelat tanggal 9-17 September 2025 dengan
mempertandingkan 48 cabor ditambah 4 cabor eksebisi. Mengawali Helatan ini,
tanggal 27 Agustus mendatang dilakukan pengibaran kontingen, dilanjutkan esok
harinya pengambilan api obor pada tanggal 6 September, diarak keliling Bali dan
H-1 disemayamkan di KONI Bali.
“Tanggal 9 September api obor itu kami bawa dari KONI Bali
ke GOR Ngurah Rai untuk seremonial pembukaan Porprov Bali XVI/2025,” demikian
Oka Darmawan. (angga)