DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku
usaha pariwisata se Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa
Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut
berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.
Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing
(PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per tahun 2024 jumlah PWA
yang terkumpul hanya mencapai Rp318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang
seharusnya dibayar wisman. Sedangkan tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus
2015 sudah Rp229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke
Bali. “Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.
Namun ia menjelaskan, memang dalam penerapannya terdapat
beberapa kendala yang dihadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023
tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan
lingkungan alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang
terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.
“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam
Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali
No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui Kemendagri termasuk juga dengan
Pergubnya,” kata Koster di hadapan para GM/pimpinan hotel dan stakeholder
pariwisata lainnya.
Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan
untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut
berpartisipasi dengan melakukan Kerja sama menjadi mitra manfaat dan endpoint
dalam rangka optimalisasi PWA.
“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa
setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap
triwulan,” kata Koster.
Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut
berkontribusi dan terlibat aktif dalam menyukseskan program PWA dengan turut
mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.
Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk
perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas
pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta penanganan
sampah di Bali.
Gubernur Koster juga menjelaskan, para pelaku pariwisata
harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat
atau endpoint agar penyelenggaraan PWA berjalan lancar dan sukses.
"Hasil pungutan dari wisatawan asing sungguh-sungguh
memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan
kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya
akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura
spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan
asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan
transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan
informasi kepariwisataan.
"Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi
penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan
akuntabel," tegas Koster. (lan)
