Wali Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan
II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi
Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, pada Rabu
(13/8/2025) di Gedung DPRD Kota Denpasar. (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa
Persidangan II dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan
persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/8/2025)
di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede
didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. Made Oka Cahyadi
Wiguna. Hadir pula Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Kota
Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di
lingkungan Pemkot Denpasar.
Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan
terhadap Ranperda KUA dan PPAS TA 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan
menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum pertama dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I
Gede Tommy Sumerta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota
Denpasar atas meningkatnya Rancangan Pendapatan Asli Daerah dalam KUA - PPAS
Tahun 2026. Diharapkan jangan berpuas diri namun terus berinovasi karena masih
banyak potensi sumber PAD yang bisa dimaksimalkan, salah satunya tentang pajak reklame.
"Fraksi Gerindra DPRD Denpasar dapat menerima dan
menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD TA. 2026," ujarnya.
Padangan umum Fraksi PSI-Nasdem dibacakan Agus Wirajaya yang
dapat menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2026.
Pihaknya juga mendorong program prioritas pembangunan Kota Denpasar dan
mendorong agar peningkatan inovasi daerah terus dikembangkan.
"Inovasi daerah tidak saja dalam hal pelayanan publik,
tetapi juga inovasi dalam upaya menunjang peningkatan pendapatan daerah,
sehingga tercapai target-target pendapatan yang ditetapkan," ujarnya.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Made
Sukarmana menyampaikan, dari pemaparan Wali Kota Denpasar serta hasil rapat
kerja dengan TAPD Denpasar pihaknya melihat Rancangan KUA dan PPAS Denpasar TA.
2026 merupakan rancangan yang optimistis dengan target pendapatan yang
maksimal.
"Dengan demikian kami berpendapat Ranperda Tentang
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2026 dapat disetujui dan
ditetapkan menjadi Perturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang
berlaku," ujarnya.
Pandangan Umum Fraksi Golkar dibacakan Dr. Yonathan Andre
Baskoro menyikapi semua dinamika proses pembahasan, besaran-besaran target, dan
kondisi geopolitik, ekonomi sosial yang tertuang dalam Ranperda KUA dan
Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2026, maka pendapat akhir Fraksi Partai Golkar
DPRD Kota Denpasar dapat menyetujui.
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan
dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya sehingga Rancangan
KUA-PPAS 2026 dapat disepakati.
Jaya Negara juga menekankan pentingnya menjaga semangat
kebersamaan sebagai fondasi dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan
yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi,
sosial budaya, ketertiban dan keamanan.
“Berbagai catatan saran serta komentar dari fraksi-fraksi
akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi
dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota
Denpasar,” tutup Jaya Negara. (ays)