BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS – Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80
sejumlah anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung,
Bali menerima remisi yang diberikan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra
mewakili Gubernur Bali, Minggu (17/8/2025).
Pada acara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Bali dan FKPD Provinsi Bali, itu Sekda Dewa Indra saat membacakan sambutan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, menekankan pemberian
remisi merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha
perbaikan diri narapidana serta anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
Menteri menegaskan remisi bukanlah hadiah semata, melainkan
bentuk apresiasi atas kedisiplinan, ketaatan, serta perubahan sikap positif
yang ditunjukkan. Menteri juga berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan
bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga komitmen memperbaiki diri,
sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan
produktif.
Usai membacakan sambutan menteri, Sekda Dewa Made Indra
menyampaikan pesan khusus bahwa momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini harus
menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk para warga binaan, tentang arti
penting kebebasan yang bertanggung jawab.
“Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi
yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan
agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai
awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, dan ingat jangan mengulangi
lagi, yang membuat kembali lagi
berhadapan dengan hukum,” tegas Dewa Made Indra.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bali terus
mendukung program pemasyarakatan yang lebih humanis, sehingga narapidana maupun
anak binaan yang telah bebas dapat diterima kembali dalam kehidupan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Bali Decky Nurmansyah dalam laporannya menegaskan pemberian remisi ini
diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan
perilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti pembinaan yang diberikan.
“Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari
tanggung jawab baru. Kami berharap warga binaan terus menjaga semangat
perbaikan diri, sehingga ketika bebas nanti bisa diterima kembali di tengah
masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Kanwil Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Bali, jumlah warga binaan per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang,
terdiri atas 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak
3.199 orang narapidana dan 9 anak binaan menerima Remisi Umum Tahun 2025.
Selain itu, 3.370 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, serta 16 anak binaan
mendapat pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Acara pemberian remisi berlangsung khidmat dengan penyerahan
Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak
binaan. (lan)
