Seorang perempuan warga negara asing asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21) ditangkap BNNP Bali karena diduga menyeludupkan narkotika 4-Chloromethcathinone (4-CMC) atau blue safir seberat 1,9 kilogram. (Foto: Ola)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Seorang perempuan warga negara asing asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21) ditangkap BNNP Bali karena diduga menyeludupkan narkotika 4-Chloromethcathinone (4-CMC) atau blue safir seberat 1,9 kilogram.
Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro saat konferensi pers di Kantor BNN Bali, Denpasar, Selasa (9/9/2025) mengatakan, narkotika tersebut berupa narkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto.
"Dia ini sebagai kurir. Barangnya (narkoba) ada padanya, tetapi dia tidak mengaku barang itu miliknya," kata Kuncoro didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
KV ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai KV yang akan melewati pemeriksaan petugas saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat melewati mesin X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan KT.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika dalam kopernya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, narkotika tersebut masuk Golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto.
Menurut Tri, dalam menyelundupkan narkoba tersebut, KV menyimpannya dalam koper yang dibawanya.
Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA yang terbatas mengingat harga CMC terhitung mahal.
Menurut Tri, besar kemungkinan KV tergiur dengan tawaran untuk membawa paket tersebut ke Bali. Apalagi, KV baru pertama kali masuk ke Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Tri, KV diduga merupakan bagian jaringan narkotika internasional Golden Crensent (bulan sabit emas).
Golden Crensent merupakan sebutan untuk jaringan narkoba yang meliputi wilayah Afganistan, Pakistan dan Asia Timur.
Tri menjelaskan, narkotika 4-CMC atau biasa juga disebut blue safir adalah senyawa sintetis dari narkoba jenis katinon. Katinon sendiri yaitu senyawa bersifat stimulan yang ditemukan pada tanaman semak bernama khat.
KV dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ola)
