Togar Situmorang (kiri) saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan, Kuta pada Senin (27/10/2025) setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) (Foto: amatarp)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Perkara dugaan penipuan dan
penggelapan miliaran rupiah yang menjerat oknum pengacara Dr. Togar Situmorang,
SH., MH., M.A.P., C.MeD., C.L.A., atau yang akrab dikenal dengan julukan
“Panglima Hukum”, kini memasuki babak baru.
Setelah
melalui proses panjang di tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bali resmi menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, menandakan kasus
siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Pidana
Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Wiraguna Wiradarma, membenarkan bahwa
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilakukan secara resmi. Togar kini ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20
hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Penahanan
sudah tahap dua per hari ini hingga 20 hari ke depan dan semuanya sudah sesuai
prosedur,” ujar Wiraguna kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Kejaksaan
Tinggi Bali tidak main-main dalam menangani kasus ini. Selain melibatkan jaksa
senior dari Kejati Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan kasus
juga menurunkan salah satu jaksa terbaiknya untuk memperkuat Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Langkah ini
dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan transparan di
hadapan majelis hakim. “Kasusnya
penipuan. Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang
lengkap dan valid,” lanjut Wiraguna.
Seperti diberitakan,
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa Kejati
Bali telah menunjuk tiga jaksa andalan, yakni Made Lovi Pusnawan, Made Evy
Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika, yang dikenal berpengalaman menangani
perkara besar di Bali. Ketiganya akan menjadi ujung tombak dalam persidangan
mendatang.
Kasus ini
bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang
diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, pada
November 2023. Dalam laporannya, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan
dan penggelapan dana "pendampingan" hukum dengan nilai mencapai Rp1,8
miliar.
Penyidik
dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian
menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen
keuangan, dan menggelar dua kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan
Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Tak berhenti di situ, penyidik juga
menemukan keterkaitan dengan laporan tambahan bernomor
LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat konstruksi dugaan tindak
pidana terhadap sang pengacara.
Dari dua
laporan tersebut, penyidik berhasil menyita beragam bukti keuangan dan dokumen
kerja sama yang kemudian telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan
Negeri Denpasar. (djo)
