Kunjungan Wabup Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, bersama Kajari, Rustandi Gustawirya dan OPD terkait disambut Wawali Arya Wibawa, Jumat (21/11/2025), di Kantor Wali Kota Denpasar, (Foto: Hms Dps).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kunjungan Wakil Bupati
Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, bersama Kepala Kejaksanaan Negeri Hulu Sungai
Selatan, Rustandi Gustawirya dan OPD terkait disambut langsung Wakil Wali Kota
Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Jumat (21/11/2025) di Kantor Wali Kota
Denpasar.
Kunjungan ini tidak sekadar menjalin silaturahmi, tetapi
juga menjadi momentum penting untuk menimba ilmu dan berbagi pengalaman terkait
pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Pemerintah Kota Denpasar dipilih sebagai tujuan studi
pembelajaran (benchmarking) karena berhasil meraih nilai tertinggi Pengelolaan
JDIH Nasional Tahun 2025 dan mampu mempertahankan prestasi tersebut secara
konsisten.
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Suriani menjelaskan,
pihaknya ingin memperkuat wawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dalam mengelola pelayanan hukum yang lebih modern dan responsif.
Karena itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang menjadi
pengelola JDIH dijadikan rujukan pembelajaran.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memperoleh pengetahuan,
pengalaman, sekaligus pengayaan wawasan dalam pengelolaan JDIH. Harapannya, ke
depan kami dapat meningkatkan kualitas digitalisasi pelayanan publik di bidang
hukum, serta terus membangun sinergi yang kuat antar pemerintah daerah dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik,”
ujarnya.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa,
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan tersebut.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan kepada Pemkot
Denpasar menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dalam pelayanan hukum
kepada masyarakat.
“Terima kasih sudah memilih Kota Denpasar sebagai tempat
studi pembelajaran. Bagi kami, kunjungan seperti ini sangat berharga karena
membuka ruang berbagi praktik baik sekaligus memperkuat jejaring antar daerah.
Semoga apa yang kami jalankan di Denpasar bisa memberi manfaat dan dapat
diadaptasi sesuai kebutuhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar Arya
Wibawa.
Dalam pertemuan tersebut, Arya Wibawa didampingi Plt.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Luh
Made Kusuma Dewi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar yang juga Ketua
Tim Pengelola JDIH Kota Denpasar, Komang Lestari Dewi.
Arya Wibawa menjelaskan, prestasi JDIH Kota Denpasar di
tingkat nasional tahun 2025 ini merupakan kali ketiga diraih secara
berturut-turut. Sebelumnya, pada tahun 2023 dan 2024, Kota Denpasar juga
berhasil menduduki peringkat I nasional. Prestasi tersebut tidak lepas dari
berbagai inovasi yang dikembangkan Tim JDIH Kota Denpasar.
Salah satu inovasi unggulan adalah ABHIPRAYA (Layanan
Bantuan Hukum, Konsultasi, dan Informasi Penanganan Perkara Tanpa Biaya).
Layanan ini difasilitasi secara daring melalui JDIH Kota Denpasar yang telah
berbasis Android. Masyarakat dapat mengakses aplikasi JDIH Kota Denpasar dan
memanfaatkan menu ABHIPRAYA untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar bekerja sama dengan
Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai pemberi bantuan hukum.
Selain itu, terdapat inovasi NYUH SUDAMALA. Nama ini selain
merupakan akronim, juga mengandung filosofi kemanfaatan yang dalam dari kelapa
(nyuh) dalam budaya Bali. Sebagaimana diketahui, hampir seluruh bagian kelapa,
mulai dari akar, batang, buah, hingga dahan dan daun dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Filosofi tersebut sejalan dengan tujuan inovasi ini, yaitu
memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui kemudahan
akses informasi hukum yang dikemas dengan dukungan teknologi digital.
“Tentunya ini sebuah kebanggaan karena Pemerintah Kota
Denpasar berhasil mempertahankan peringkat I di tingkat nasional. Capaian ini
menjadi motivasi bagi kami di Tim JDIH Kota Denpasar agar senantiasa bisa
menyediakan dan memberikan informasi seputar hukum kepada seluruh elemen
masyarakat dengan cara yang mudah diakses dan transparan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arya Wibawa menegaskan bahwa pengelolaan JDIH
tidak hanya menyangkut ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga berdampak
langsung terhadap peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan.
“Hasil penilaian kinerja JDIH menjadi salah satu unsur
pengukuran Indeks Reformasi Hukum dan ikut memengaruhi penilaian Indeks
Reformasi Birokrasi secara umum. Jadi, ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi
bagaimana kita memastikan kebijakan dan regulasi yang lahir bisa berpihak pada
masyarakat dan mudah dipahami,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus
menjaga komunikasi dan memperkuat kerja sama antar daerah. Harapannya, semangat
belajar, berbagi, dan berkolaborasi ini dapat menghadirkan pelayanan hukum yang
semakin berkualitas bagi masyarakat, baik di Kota Denpasar maupun di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan. (pur/hum)
