Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi
saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal
Kementerian ATR/BPN, di Yogyakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Humas
Kementerian ATR/BPN)
YOGYAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
(PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Asnaedi, menyoroti fungsi tata usaha dalam menjaga konsistensi pelaksanaan
standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan. Peran itu ia katakan
sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat pengendalian internal
dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi
menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan
ketentuan berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi
penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak
awal,” tegas Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis)
Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Pada dasarnya, persoalan penyelesaian berkas layanan
pertanahan di Kantor Pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi.
Menurut Asnaedi, standar waktu dan alur pelayanan telah tersedia secara jelas,
namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan optimal di
setiap tahapan proses.
Ia menilai lemahnya pengendalian terhadap SOP dapat
memunculkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi.
Kondisi tersebut berisiko melahirkan kebiasaan kerja yang tidak selaras dengan
prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Sehubungan dengan itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN
menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office
dalam menangani berkas permohonan. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis
aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan menurunkan
kepercayaan masyarakat.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh
unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung
pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,”
ujar Asnaedi.
Rakernis yang diadakan Sekretariat Jenderal ini juga memiliki
tujuan utama untuk menyamakan persepsi jajaran, agar bisa mewujudkan target
kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan di tahun 2026 mendatang.
Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan langsung guna mencapai tujuan
tersebut.
Pada kesempatan yang sama, turut menyampaikan paparan dan
arahan, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN. Hadir mengikuti
rangkaian Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini sejumlah Staf Ahli serta
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/MW)
