Obligasi Daerah Peluang Pemda Biayai Pembangunan Secara Mandiri

 

 


Foto bersama Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025). (Foto: Ist)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M, menegaskan, obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) membiayai pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dana dari pusat.

“Obligasi daerah sekaligus mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah,” ungkap H. Ferdiansyah, S.E., M.M, saat Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI”, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025).

Selain H. Ferdiansyah, S.E., M.M., juga menghadirkan Gde Sumarjaya Linggih, Ketua DPD Golkar Bali.

Lokakarya membahas peluang obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan daerah yang dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan mendukung pemerataan pembangunan.

Ferdiansyah menambahkan, pengembangan obligasi daerah terkait erat dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat UUD 1945, terutama Pasal 18, 18A, dan 18B.

Dalam keterangannya, Ferdiansyah yang didampingi Puteri Anetta Komarudin mengatakan, bahwa kemandirian ekonomi daerah mencakup kemampuan mengelola sumber daya, pajak, retribusi, dan mengakses sumber pembiayaan lain yang sah. Namun, masih banyak daerah yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan ini dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” jelas Ferdiansyah.

Sementara Gde Sumarjaya Linggih mengungkapkan, obligasi daerah memungkinkan masyarakat menempatkan dana mereka secara aman dengan bunga lebih tinggi dibanding deposito, karena dijamin oleh pemerintah daerah.

Namun, ia mengingatkan, penggunaan dana harus diarahkan pada investasi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan merata.

“Jika salah mengelola, dana obligasi justru bisa menjadi malapetaka bagi daerah. Investasi harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang, termasuk di wilayah utara dan timur Bali,” katanya.

Disebutkan, strategi pembangunan daerah melalui obligasi harus memperhatikan lokasi dan proyek prioritas.

Infrastruktur seperti jalan tol di wilayah tertentu, bila direncanakan dengan tepat, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa merugikan UMKM atau komunitas setempat.

Ia menekankan pentingnya pemerataan pembangunan agar seluruh wilayah Bali bisa berkembang, bukan hanya fokus di kawasan selatansaja.

Selain membahas manfaat obligasi daerah untuk pembiayaan pembangunan, lokakarya ini juga menekankan pentingnya transparansi, koordinasi, dan perencanaan yang matang agar dana obligasi digunakan secara optimal, sesuai prinsip good governance dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Seperti diketahui, obligasi daerah adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan.

Pengembangan instrumen ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta mendukung pemerataan pembangunan nasional. Kemandirian ekonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan secara mandiri, tanpa ketergantungan secara berlebihan kepada dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal ini mencakup kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam, pajak dan retribusi daerah, serta kemampuan mengakses sumber pembiayaan lain yang sah. (lan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama