Foto bersama Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025). (Foto: Ist)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Fraksi Partai
Golkar MPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M,
menegaskan, obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) membiayai
pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dana dari
pusat.
“Obligasi daerah sekaligus mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah,” ungkap H. Ferdiansyah, S.E., M.M, saat Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI”, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025).
Selain H. Ferdiansyah, S.E., M.M., juga menghadirkan Gde Sumarjaya Linggih, Ketua DPD Golkar Bali.
Lokakarya membahas peluang obligasi daerah sebagai instrumen
pembiayaan pembangunan daerah yang dapat memperkuat kemandirian ekonomi dan
mendukung pemerataan pembangunan.
Ferdiansyah menambahkan, pengembangan obligasi daerah
terkait erat dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat UUD 1945, terutama
Pasal 18, 18A, dan 18B.
Dalam keterangannya, Ferdiansyah yang didampingi Puteri
Anetta Komarudin mengatakan, bahwa kemandirian ekonomi daerah mencakup
kemampuan mengelola sumber daya, pajak, retribusi, dan mengakses sumber
pembiayaan lain yang sah. Namun, masih banyak daerah yang bergantung pada Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis untuk
mengurangi ketergantungan ini dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih
merata,” jelas Ferdiansyah.
Sementara Gde Sumarjaya Linggih mengungkapkan, obligasi
daerah memungkinkan masyarakat menempatkan dana mereka secara aman dengan bunga
lebih tinggi dibanding deposito, karena dijamin oleh pemerintah daerah.
Namun, ia mengingatkan, penggunaan dana harus diarahkan pada
investasi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan merata.
“Jika salah mengelola, dana obligasi justru bisa menjadi
malapetaka bagi daerah. Investasi harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang
seimbang, termasuk di wilayah utara dan timur Bali,” katanya.
Disebutkan, strategi pembangunan daerah melalui obligasi
harus memperhatikan lokasi dan proyek prioritas.
Infrastruktur seperti jalan tol di wilayah tertentu, bila
direncanakan dengan tepat, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa
merugikan UMKM atau komunitas setempat.
Ia menekankan pentingnya pemerataan pembangunan agar seluruh
wilayah Bali bisa berkembang, bukan hanya fokus di kawasan selatansaja.
Selain membahas manfaat obligasi daerah untuk pembiayaan
pembangunan, lokakarya ini juga menekankan pentingnya transparansi, koordinasi,
dan perencanaan yang matang agar dana obligasi digunakan secara optimal, sesuai
prinsip good governance dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
Seperti diketahui, obligasi daerah adalah surat utang jangka
menengah hingga panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai
kegiatan pembangunan.
Pengembangan instrumen ini diharapkan mampu memperkuat
kemandirian ekonomi daerah serta mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Kemandirian ekonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan pembangunan secara mandiri, tanpa ketergantungan secara berlebihan
kepada dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal ini mencakup kemandirian dalam pengelolaan sumber daya
alam, pajak dan retribusi daerah, serta kemampuan mengakses sumber pembiayaan
lain yang sah. (lan)
