JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.
Sehubungan
dengan hal tersebut, OJK menetapkan:
- Friderica Widyasari
Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner
Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hasan Fawzi selaku
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon.
Penunjukan
Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme
kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi
dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal
31 Januari 2026.
OJK
menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja
dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di
sektor keuangan.
OJK juga
memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan
kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas
sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen. (lan/ojk)
