Kementerian ATR/BPN menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, berlangsung Rabu (7/11/2026), di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan
Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kegiatan tersebut
berlangsung pada Rabu (7/11/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN,
Jakarta.
Pembahasan ini bertujuan
untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan
hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat
dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat
diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” Inspektur Jenderal Kementerian
ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak
lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih
ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan,
ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk
memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Pudji Prasetijanto Hadi menekankan bahwa melalui perubahan ini diharapkan
seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan
secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam
implementasinya.
“Untuk itu, perlu
kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan
tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sepuluh konsepsi utama oleh Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. 10 konsepsi tersebut
antara lain, pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang
tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan
tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak
atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan
(HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir;
perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban
pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka
forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam
memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan
regulasi tersebut.
Ia menilai, keterlibatan
seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab
kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa
mendatang.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu
dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu
dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN,
baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus
menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang
berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh
pemangku kepentingan. (MW/FA)
