Gubernur Wayan Koster di hadapan pengelola Airbnb di Asia Tenggara,Rabu (11/2/2026) di Jayasabha. (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster
mengajak Airbnb sebagai platform pasar digital global yang menghubungkan
akomodasi villa hingga jasa pariwisata kepada wisatawan di Bali untuk mentaati
peraturan di Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola pariwisata
Bali yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.
Hal itu ditegaskan Gubernur Wayan Koster di hadapan
pengelola Airbnb di Asia Tenggara, yang berkantor di Singapore, Shanta Arul
selaku Public Policy Lead, SEA, Ishwinder Kaur selaku Public Policy Manager,
dan Matius Roland selaku Senior Associate, Rabu (11/2/2026) di Jayasabha.
Ketegasan Airbnb dalam mempromosikan villa/jasa pariwisata
di Bali wajib dilaksanakan dengan merujuk pada kelayakan perizinan perusahaan
pariwisata tersebut dan apakah sudah taat bayar pajak atau belum.
"Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha villa dan
jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb," tegas
Gubernur Koster seraya mengajak Airbnb untuk bekerjasama dengan platform
digital Pemerintah Provinsi Bali "Love Bali" dalam memfasilitasi
pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), dan lainnya, agar sama - sama
memberikan manfaat.
Koster menyatakan, di dalam kepemimpinannya sebagai Gubernur
Bali, sangat terbuka dengan siapapun yang ingin berusaha di Bali, tapi semua
wajib mengikuti aturan Pemerintah dan bertanggung jawab secara bersama-sama
untuk menjaga kualitas pariwisata Bali.
"Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan
tanggung jawabnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat
Bali itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak
melakukan apa - apa untuk Bali. Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam
akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,"
tegas Gubernur Koster didampingi Kadis Pariwisata dan Kadis Kominfos Bali.
Diharapkan Airbnb agar pelaku usaha villa atau jasa
pariwisata lainnya di Bali sebelum dipromosikan, semua wajib berizin dan taat
bayar pajak. Kemudian wajib mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan
Kementerian Pariwisata RI, dimana semua jasa pariwisata pada akhir Maret, semua
sudah berizin dan membayar pajak.
"Yang tidak tertib, saya harap Airbnb menuntut dan
mengeluarkan perusahaan itu dari list promosi digitalnya. Lalu terhadap pelaku
yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum," jelas Koster.
Kedisiplinan usaha pariwisata di Bali disebutkan Wayan
Koster bertujuan untuk menjaga Bali, agar tidak rusak. Kalau Bali rusak, citra
pariwisata Bali akan buruk, lantas siapa yang akan datang ke Bali.
"Kami kerja keras menata pariwisata Bali agar
berkelanjutan. Maka semua pihak harus ikut dalam kerangka penertiban yang
dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, sebelum Bali ini rusak," ujarnya.
Airbnb yang diwakili Shanta Arul selaku Public Policy Lead,
SEA menyampaikan komitmennya untuk mentaati semua regulasi pemerintahan di Bali
dan mengajak jasa pariwisata untuk taat bayar pajak.
Pihaknya juga siap mensosialisasikan semua regulasi di
Pemerintah Provinsi Bali, dan kami akan sampaikan ke mitra kami aturan ini.
"Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami
siap melakukan kerjasama dengan pemerintah," ujarnya. (hum/yus)
