Perspectives News

Polda Bali Buru Enam Tersangka Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Minta Terbitkan DPO dan Red Notice

 


 


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy S.I.K., saat memberikan penjelasan terkait kasus penculikan WNA Ukraina, Jumat (27/2/2026). (Foto: Polda) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy S.I.K., menjelaskan, Kepolisian saat ini sedang memburu setelah mengidentifikasi para pelaku penculikan WNA Ukraina berinisial IK dengan TKP di Jl. Jimbaran Kutsel, Badung, Bali yang terjadi pada Minggu 15 Februari 2026 lalu sekitar pukul 22.20 Wita.

Bahkan video pengakuan IK menjadi korban penculikan dan dimintai tebusan sempat viral di media sosial.

Keenam pelaku diduga merupakan WNA dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki dan saat ini Polda Bali sedang memburu mereka.

"Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinterb Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka / tersangka," tegas Kabid Humas, Jumat (27/2/2026)..

Berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi, tercatat empat terduga pelaku sudah kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sedangkan dua terduga pelaku masih berada di wilayah Indonesia.

Identitas pelaku terungkap dari Rental kendaraan dan juga terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang merekam lalu lalang sebuah kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan serta tempat korban menginap di wilayah Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu disewa dari Rental oleh WNA berinisial C dengan paspor palsu dan C diperkirakan WNA asal Nigeria.

Polisi berhasil menangkap C di sebuah wilayah di Nusa Tenggara Barat pada 23 Pebruari 2026 lalu. Namun, dalam pemeriksaan, C mengaku disuruh seseorang menyewa kendaraan tersebut dengan upah Rp 6 juta, dan C mengaku tidak mengetahui kendaraan itu disewa untuk melakukan tindak pidana penculikan.

Untuk status C, Polisi dan Kejaksaan masih berkoordinasi terkait pasal yang dapat dikenakan kepada terduga tersangka C.

"Berawal dari itu, kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam di sebuah Vila di Tabanan.

"Melalui GPS di kendaraan Rental tersebut, kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut," ungkap KBP Ariasandy.

Penyidik belum berhasil mengidentifikasi keberadaan korban IK, namun berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi, korban diduga masih berada di wilayah Indonesia.

"Keberadaan korban ya tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di Imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan," ujarnya.

Di sisi lain, terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di muara sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas menyampaikan belum bisa memastikan, apakah potongan tubuh itu adalah IK atau bukan. Namun Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut dan orang tua IK untuk memastikan identitasnya.

"Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan. Masalah penemuan potongan tubuh itu, kita masih dalam proses identifikasi dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban IK,” sebutnya.

Dalam kasus penculikan WNA Ukraina berinisial IK ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat dan curas, tegas Kabid Humas. (Polda)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama