DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan menjelang serangkaian perayaan hari raya keagamaan di Provinsi Bali.
Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC)
Sebagai upaya
memperkuat pelindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre
(IASC). Forum koordinasi terpusat ini melibatkan berbagai institusi mulai dari
perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, hingga lembaga
pemerintah.
Tujuan utamanya adalah
mempercepat respons penanganan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi
pada rekening pelaku secepat mungkin serta mengupayakan pengembalian sisa dana
korban.
Berdasarkan data IASC
hingga 31 Januari 2026, tercatat total 448.442 laporan pengaduan secara
nasional dengan lima modus utama:
- Penipuan
Transaksi Belanja: 79.241 laporan.
- Impersonation
(Fake Call): 47.587 laporan (mencatut identitas lembaga resmi).
- Investasi
Ilegal: 27.559 laporan.
- Lowongan
Kerja Palsu: 24.586 laporan.
- Penipuan
Media Sosial: 21.043 laporan.
IASC telah memblokir 415.385
rekening (54,94%) yang diduga terkait penipuan dengan nilai sebesar Rp511,1
milyar dan telah dikembalikan kepada masyarakat sebesar Rp160,9 miliar.
Penindakan Tegas
Terhadap Entitas Ilegal
Satgas PASTI secara
rutin menghentikan kegiatan entitas yang terindikasi melakukan penipuan. Sejauh
ini, lebih dari 14.000 entitas illegal telah dihentikan oleh Satgas PASTI.
Terbaru, pada tanggal 23 Februari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan
kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Entitas tersebut
diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama
perusahaan asing berizin.
Satgas PASTI saat ini
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemblokiran akses URL dan
penindakan lebih lanjut.
Langkah Preventif bagi
Masyarakat (Prinsip 2L)
Guna menghindari
kerugian keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat Bali untuk selalu
menerapkan prinsip Legal dan Logis:
- Waspada
Tautan: Jangan mengklik tautan (link) dari sumber tidak dikenal
(WhatsApp/SMS).
- Berpikir
Logis: Jangan tergiur keuntungan besar yang tidak masuk akal dalam waktu
singkat.
- Jaga
Data Pribadi: Jangan memberikan kode OTP, PIN, atau identitas kepada pihak
mana pun.
- Cek
Legalitas: Pastikan izin lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum
bertransaksi.
Layanan Aduan & Informasi:
Jika Masyarakat menemukan
tawaran investasi/pinjol mencurigakan atau menjadi korban penipuan, dapat segera
lapor melalui:
- IASC
(Laporan Penipuan & Blokir Rekening): iasc.ojk.go.id
- Satgas
PASTI (Informasi Entitas Ilegal): sipasti.ojk.go.id
- Kontak
OJK: Telepon 157, WA : 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
