JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh
Bank Umum.
Hal ini sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan
tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program
alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Rilis pada Rabu (11/3/2026) menyebutkan, ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing
(TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang
terstruktur.
Penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan.
Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik,
kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus
mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor
perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong
mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries)
dan transfer pengetahuan (transfer of
knowledge) antar lembaga
keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor
perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA
dengan perkembangan regulasi terkini.
Dalam POJK ini diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk
jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama
lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, POJK juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang
membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari
25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap
memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM
nasional, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk
menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna
memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta,
antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate
transferee secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut
juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan
penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga
Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan TKA
maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada
23 Februari 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi
sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem
Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id atau melalui
aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
(lan/ojk)
