Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi
sejumlah pejabat utama saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin
(30/3/2026) (Foto: ben)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA
asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar
perkara, olah TKP di enam lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi
maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan tujuh orang warga negara asing (WNA)
sebagai tersangka utama.
Mereka diketahui masuk Indonesia menggunakan visa turis.
Satu orang WNA sudah diamankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan enam
orang lainnya masuk daftar "Red Notice”. Mereka masing-masing berinisial
NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA
(Kazakhstan).
Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan
identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama di balik
aksi keji ini masih didalami.
"Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri
untuk menerbitkan ‘Red Notice’ agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di
luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Kepolisian juga telah
melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing negara asal tersangka,"
ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam jumpa wartawan di
Mapolda Bali, Senin (30/3/2026).
Selain menetapkan para tersangka, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit mobil (Avanza hitam DK
1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban, dua
unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban), sembilan unit flashdisk berisi
rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, tiga buah alat pelacak GPS kendaraan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21
ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana
penjara maksimal 12 tahun," ujar Daniel Adityajaya.
Dikatakan jendral bintang dua ini, puncak dari kasus ini
terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan
tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji
Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi adalah IK (korban
penculikan).
Peristiwa bermula pada hari Minggu, 15 Februari 2026 malam
di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban (IK) diculik oleh sekelompok
orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi
diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti
dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali bersama
Polresta Denpasar.
"Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang
muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para
tersangka. Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di
beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka di sebuah
vila di daerah Munggu," terang mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.
Daniel Adityajaya juga memmnyampaikan terima kasih kepada
warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai
Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang
melibatkan WNA di Pulau Dewata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan
jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak
pidana lainnya, termasuk narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di
lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang
kita cintai tetap ajeg, aman dan damai," pungkasnya. (red)
