Petugas mengamankan truk bermuatan puluhan ternak sapi yang diduga menggunakan surat pengiriman ternak palsu di Gilimanuk, Kamis (7/5/2026). (Foto: Karantina Gilimanuk).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Upaya penyelundupan
komoditas peternakan dengan cara ilegal kembali digagalkan jajaran Polres
Jembrana. Dua pria berinisial S (41) dan AS (34) kini harus berurusan dengan
hukum setelah terbukti menjalankan praktik pemalsuan Sertifikat Kesehatan Hewan
(SKH) untuk pengiriman sapi di Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati,
mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas
Karantina Hewan dan Tumbuhan saat memeriksa sebuah truk pengangkut sapi pada
Kamis (7/5/2026) siang.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan monitoring
CCTV, ditemukan fakta bahwa dokumen yang dibawa tidak pernah diterbitkan oleh
otoritas resmi. Nama pengirim yang dicatut pun mengaku tidak pernah melakukan
pengiriman tersebut," jelas AKBP Kadek Citra Dewi, saat pers release di
Polres Jembrana, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana,
kedua pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam menjalankan aksinya.
Tersangka S: Berperan sebagai otak yang menjual dokumen SKH palsu kepada para
pengirim ternak.
Sementara, tersangka AS, bertindak sebagai operator teknis
yang mengedit file PDF dokumen asli. Ia merubah identitas kendaraan, tanggal
pengiriman, jumlah sapi, hingga memalsukan barcode tanda tangan elektronik agar
terlihat autentik.
Selain dokumen palsu, petugas juga menemukan penggunaan
eartag (penanda telinga ternak) ilegal untuk mengelabui pemeriksaan fisik di
lapangan.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam
(8/5/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya,
satu unit laptop dan dua unit smartphone berisi file dokumen palsu, satu buah
stempel palsu Badan Karantina Indonesia, 151 buah eartag hewan dan uang tunai
sebesar Rp26.000.000 yang diduga hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal
391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti kedua pelaku,"
tegas Kapolres.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat dan pelaku usaha
peternakan agar selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengiriman hewan.
Penggunaan dokumen palsu tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga
berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit ternak antarwilayah.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta
segera melapor melalui Hotline Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.
(dik)