Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Industri
Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di
tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin meningkat.
Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kinerja BPD mengalami pertumbuhan
yang baik, dengan total aset sampai dengan Maret 2026 sebesar Rp1.036,51 triliun atau tumbuh sebesar 3,20 persen year-on-year (yoy).
Hal ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang baik yaitu CAR sebesar 26,19 persen.
Selanjutnya
penyaluran kredit BPD tumbuh dari sebesar Rp562,85 triliun pada Desember 2022
menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 dan tumbuh 1,59 persen secara tahunan
(yoy). Pertumbuhan kredit didukung
oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kinerja
industri BPD tersebut tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik,
tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing
berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen. Hal ini menunjukkan ekspansi yang tetap berjalan di
tengah dinamika ekonomi dan pendekatan yang lebih prudent.
BPD
terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian
dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta
pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset
tetap terjaga.
“OJK
akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya
melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027
yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk
merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Roadmap
Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk
mengoptimalkan peran BPD yaitu (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2)
Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi
Daerah dan Nasional serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan
BPD.
Melalui penyempurnaan arah kebijakan
pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus
tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan
serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya
dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Setelah diterbitkan
pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri
BPD.
Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan
OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan
untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3
triliun pada tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya
telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Hal ini sejalan dengan pilar 1 dalam Roadmap tersebut yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” dengan inisiatif
“Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”.
Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi
BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan
anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta
sebagai agen pembangunan di daerah.
Dukung UMKM
Lebih lanjut,
industri BPD terus menunjukkan dukungan terhadap penyaluran kredit kepada Usaha
Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan
kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dukungan BPD terhadap
UMKM termasuk dalam pilar 3 Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yaitu
Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Salah satu inisiatif
dalam pilar tersebut yaitu “Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif
termasuk UMKM.”
Dalam tiga tahun
terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan
pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran
16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan
terjaga, mencerminkan bahwa ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan
kualitas aset yang baik.
OJK mengharapkan BPD
mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan
ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki
kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik
di setiap wilayah. Langkah ini krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada
sektor komoditas tradisional, melainkan mampu beradaptasi dengan tren ekonomi
global.
OJK juga senantiasa mendorong
BPD untuk menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan,
seperti pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk
unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem
pedesaan. Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah
pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya
secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah.
Selanjutnya, OJK akan
secara konsisten mengawal implementasi Roadmap melalui berbagai langkah
strategis bersama para pemangku kepentingan guna transformasi dan penguatan BPD
di seluruh Indonesia. (lan/ojk)
