Sebuah mobil Toyota Hiace bernopol B 7017 SDB terjaring razia gabungan di kawasan Negara, Jembrana, Rabu (20/5/2026). Mobil tersebut kedapatan menyelundupkan lebih dari 20 ekor anjing ras ilegal dari berbagai jenis. (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Sebuah mobil Toyota
Hiace bernopol B 7017 SDB terjaring razia gabungan di kawasan Negara, Jembrana,
Rabu (20/5/2026). Mobil yang diketahui baru saja lolos dari Pelabuhan Gilimanuk
tersebut kedapatan menyelundupkan lebih dari 20 ekor anjing ras ilegal dari
berbagai jenis.
Untuk mengelabui petugas, bagian dalam mobil telah
dimodifikasi total. Seluruh kursi penumpang dicopot agar bisa menampung puluhan
kandang besi.
"Ada lebih dari 20 ekor anjing ras. Kursinya
dihilangkan semua untuk memuat anjing yang ditaruh dalam kandang," ungkap
seorang sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Saat diinterogasi, gerak-gerik sopir berpura-pura bingung
dan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, ia berdalih bahwa puluhan
anabul tersebut merupakan anjing pelacak milik Polda Bali untuk unit K9. Namun
saat dicecar kembali, ia berkilah bahwa hewan-hewan tersebut hendak diantar
untuk event kontes anjing di Kabupaten Bangli.
Kecurigaan petugas terbukti saat sang sopir sama sekali
tidak mampu menunjukkan dokumen resmi karantina maupun sertifikat kesehatan
hewan.
Ironisnya, ketegasan petugas langsung luntur ketika seorang
oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi. Oknum tersebut
mengklaim bertindak sebagai 'backing' pengaman pengiriman. Akibat intervensi
tersebut, petugas akhirnya melepaskan kendaraan tersebut untuk melanjutkan
perjalanan menuju Denpasar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Penanggungjawab Satuan
Pelayanan (Satpel) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus
Kusuma Atmaja, mengaku belum mengetahui insiden lolosnya puluhan anjing
tersebut.
Ia berdalih bahwa pihak karantina kerap menemui jalan buntu
dalam mengendus penyelundupan karena para pelaku kini beralih menggunakan mobil
pribadi.
"Kami belum mendapatkan informasi tersebut. Memang
selama ini kami kesulitan untuk menangkap pelaku. Informasi ini akan kami
atensi dengan memperketat pengawasan di Gilimanuk," ujar Agus.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun
2008 serta Keputusan Menteri Pertanian, Bali dengan tegas melarang masuknya
anjing dari luar pulau demi mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit
rabies yang hingga kini status hukumnya belum dicabut. (dik)
