Gubernur Koster saat memberikan pengarahan terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kepada pelaku Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta Daya Tarik Wisata (DTW) Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5). (Foto:hums, Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan masalah sampah di Bali guna menjaga citra pariwisata dunia. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kepada pelaku Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta Daya Tarik Wisata (DTW) Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5).
Gubernur Koster menekankan bahwa sektor pariwisata menyumbang 66% terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Oleh karena itu, menjaga kebersihan alam melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk keberlanjutan ekonomi.
"Jika kita mengelola sampah bersama-sama, citra pariwisata Bali akan naik, hunian hotel meningkat, dan dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh pengusaha, karyawan, hingga peningkatan PAD," ujar Koster di hadapan 350 pelaku usaha.
Berdasarkan laporan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, saat ini terdapat 1.951 unit usaha Horeka di Denpasar. Namun, hasil asesmen menunjukkan baru 79 usaha yang telah mengelola sampah organik secara mandiri, sementara sisanya masih dalam tahap edukasi dan pengembangan.
Untuk mempercepat solusi, Gubernur Koster menyatakan akan mendukung penuh langkah Pemkot Denpasar, termasuk penyediaan lahan di Kawasan Embung Tukad Unda, Klungkung, sebagai lokasi pengolahan cacahan sampah organik dari Kota Denpasar.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pulau dewata bebas sampah pada tahun 2028 melalui pola pengelolaan hulu, tengah, dan hilir, termasuk prioritas pada Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Untuk di hilir, harus mendapatkan prioritas utama dalam Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Bapak Presiden RI punya perhatian luar biasa untuk Bali, dengan demikian semua di Bali bertekad pada tahun 2028, Bali ini sudah bersih dari sampah.
"Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,’’ tegas Gubernur Bali.
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto mendorong semua stakeholder termasuk masyarakat dan pelaku usaha Horeka agar melakukan pengelolaan sampah. Ada lima hal yang perlu dilakukan bersama dalam mengatasi masalah sampah ini, yaitu pertama Perubahan perilaku masyarakat dan industry; Kedua, harus adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, Recycle Centre, Bank Sampah; Ketiga, adanya anggaran pengelolaan sampah; Keempat, jangan sampai tidak ada SDM pengelola sampah yang bertanggungjawab di TPA; dan Kelima Penegakan Hukum.
"Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya. (*)