Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan masyarakat tak perlu khawatir sertipikat tanahnya yang hilang. Hal itu disampaikan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kehilangan sertipikat
tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan
tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen
yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para
pemilik.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan
sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.
Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali
melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang.
Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap
melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah
membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan
tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan
sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung,
seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan
dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (MW/RS)
