Event Lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh WNA yang ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal mendapat kecaman dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: Ist)
BALI, PERSPECTIVESNEWS- Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) yang ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal.
Ia mengatakan, Imigrasi telah memberlakukan penangkalan
terhadap dua WNA terkait.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara.
Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan
Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah
memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika
ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur
sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer).
Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi
(official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis
internasional. Diketahui bahwa, event lari tersebut diselenggarakan oleh
Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai
penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah
Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan
Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah
memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini
telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut,
yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait
aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya
dengan izin tinggal yang diberikan.
“Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian,
akan kami proses sesuai ketentuan,” jelas Hendarsam.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan
yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi
terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat
aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami
hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran
negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan,
ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk
perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarman mengingatkan.
(lan/*)
