Gubernur Koster menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif. Langkah strategis ini ditempuh melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota se-Bali, guna menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai solusi atas tantangan alih fungsi lahan yang marak terjadi. "Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur," ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali telah memiliki regulasi ketat untuk melindungi lahan produktif dari ekspansi investasi non-pertanian. "Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali," tegasnya.
Kebijakan ini dinilai sangat relevan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi fondasi budaya masyarakat Bali.
Gubernur Koster juga meminta agar percepatan perlindungan lahan ini diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan kesiapan pihak pusat untuk mendukung penuh dan mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang di Bali.
"Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur," ujar Suyus.
Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Selain kepastian hukum, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B berhak menerima berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, dan prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.
Di Bali, keberadaan LP2B memiliki nilai yang sangat strategis. Selain menjaga produksi pangan, regulasi ini menjadi benteng utama dalam mempertahankan keberlangsung sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Saat ini, Pemprov Bali menerapkan moratorium perubahan fungsi lahan pertanian produktif secara ketat. Kebijakan ini diperkuat melalui sejumlah payung hukum:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Perda ini mengunci zonasi lahan produktif, memperketat perizinan, dan menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pemanfaatan ruang berkelanjutan.
Langkah tegas Pemprov Bali ini juga berjalan selaras dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penataan ruang berbasis perlindungan lahan produktif, insentif petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis menuju swasembada pangan.
Sinergi kuat antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN ini diharapkan mampu mempercepat penataan ruang di seluruh kabupaten/kota sekaligus mengokohkan Bali sebagai model ketahanan pangan dan keberlanjutan di masa depan.(*)