Dirjen Imigrasi hadirkan KPK untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). (Foto: Ist)
SURABAYA,
PERSPECTIVESNEWS-
Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program
Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan
pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam
rangka pembenahan instansi.
Kehadiran
perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan
Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu s.d. Jumat (1
s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri
dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis
keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam
kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam
pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari
konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan
kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.
Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko yang hadir membuka acara memberikan
penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus
mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat.
Hal
ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi
output maupun proses pelayanan.
Hendarsam
mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah
organisasi.
"Integritas
dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi
juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Agenda
sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan,
salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP).
Seluruh
jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi,
kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi
penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan
ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini
melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme
pelaporan pelanggaran whistleblowing system.
Selain
perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari
lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik
dan Penegakan
Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch.
Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat
sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.
Dirjen
Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar
formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang
dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural
hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
"Kepatuhan
internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau
penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja
yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,"
ujar Hendarsam.
Pada
akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala
kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera
mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi
berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan
demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke
depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang
berhasil diraih.
"Mari
kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola
keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi
pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup
penjelasannya. (lan/*)
