Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Jembrana, Ini Kronologinya!

 


Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, saat press release, Rabu (1/7/2026) di aula auditorium Polres Jembrana. (Foto: dik/perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang buruh harian lepas berinisial IKS (60) nekat menyamar sebagai petugas Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali melakukan aksi tipu-tipu dengan modus bantuan sosial (Bansos) palsu berhasil dibongkar jajaran Polres Jembrana.

Alih-alih mendapatkan perbaikan rumah atau tempat ibadah yang dijanjikan, para korban justru gigit jari setelah uang mereka dilarikan pelaku.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa penangkapan kakek 60 tahun ini bermula dari laporan warga yang resah serta informasi yang sempat viral di media sosial.

"Pelaku berpura-pura mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia mengiming-imingi korban dengan bantuan tunai untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah," ujar AKBP Kadek Citra Dewi, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat press release, Rabu (1/7/2026) di aula auditorium Polres Jembrana.

Aksi lancung IKS terhenti pada Senin, (29/6/2026). Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil membekuk pelaku di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan sekitar pukul 16.00 WITA.

Setelah diinterogasi, kedok IKS makin terbuka lebar. Ia tidak hanya menipu warga yang juga pelapor resmi, Septi Muslihatin (43) dan Ni Luh Gede Sri Utami (26), tetapi juga menyasar lima korban lainnya di berbagai wilayah di Jembrana.

Berikut adalah rekam jejak penipuan yang diakui pelaku yakni, Desa Pergung (Mendoyo): Menipu korban bernama Buk Jero Sutarini dengan kerugian fantastis mencapai Rp40.000.000 dengan janji manis membuatkan rumah kost.

Kecamatan Melaya: Menipu I Komang Artawan sebesar Rp1.300.000. Pelaku mengaku sebagai "anggota merah putih" dan menjanjikan pendaftaran lansia ke Dinsos untuk mendapat bantuan Rp125.000.000.

Desa Pekutatan: Menggasak uang Rp500.000 dari seorang warga yang namanya sudah dilupakan oleh pelaku dan Desa Pulukan: Sempat membidik korban baru, namun aksi ini berhasil digagalkan oleh Bhabinkamtibmas setempat sebelum korban menyerahkan uang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario (DK 5783 FAZ), uang tunai Rp302.000, sebuah ponsel Redmi A5, serta amplop berisi dokumen bermaterai yang sudah ditandatangani korban.

Akibat perbuatan lancungnya, kakek paruh baya ini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Menyikapi kasus ini, Kapolres Jembrana mengimbau keras agar masyarakat lebih mawas diri dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan bansos.

"Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku petugas instansi pemerintah, apalagi jika mereka meminta data pribadi, PIN, password, kode OTP, atau sejumlah uang sebagai syarat pengurusan bantuan. Jika ada indikasi mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi Layanan Kepolisian 110," tegas AKBP Kadek Citra Dewi. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items