Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu (1/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tujuh
layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (1/7/2026).
Progres tersebut ia paparkan sejalan dengan tujuan utama
diadakannya pertemuan ini, yaitu mengulas sekaligus menyederhanakan seluruh
dasar regulasi ketujuh layanan prioritas itu untuk mempercepat serta
mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi rakyat.
"Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini
mencapai 6.481.784 berkas atau 78% terhadap jumlah layanan," ujar Dalu
Agung Darmawan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Adapun tujuh layanan prioritas tersebut meliputi pengecekan
sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja; Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja; hak tanggungan elektronik
pada hari ketujuh; roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja;
pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja; serta perubahan Hak Guna
Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal,
rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Komisi II DPR
RI, Dalu Agung Darmawan menjelaskan, untuk transformasi layanan berbasis
elektronik telah memberikan hasil nyata pada tiga kelompok layanan utama, yakni
hak tanggungan elektronik (HT-El), informasi pertanahan, dan peralihan
elektronik.
Penyederhanaan proses bisnis pada layanan hak tanggungan
elektronik, menurutnya mampu memangkas birokrasi melalui pengurangan tahapan
dan aktor yang terlibat, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber
daya manusia.
Pada layanan informasi pertanahan, terdata hingga saat ini
permohonan pengecekan elektronik sudah mencapai 17.821.694 layanan, SKPT
elektronik sebanyak 936.067 layanan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik
sebanyak 1.516.709 layanan.
Sementara itu, pada layanan peralihan elektronik, pelaporan
akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat
tujuh hari setelah akta dibuat sehingga dapat mencegah terjadinya transaksi
berulang yang beritikad tidak baik.
Di pertemuan ini, Sekjen ATR/BPN secara khusus
menggarisbawahi bahwa implementasi HT-El terus menunjukkan perkembangan positif
dan berkontribusi terhadap ekosistem pembiayaan nasional. "Pada HT-El,
sampai dengan Juni 2026 telah terbit 5.727.063 HT-El dengan total nilai Rp5.792
triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur," ungkapnya.
Nilai HT-El juga ikut menunjukkan tren yang tinggi dari
tahun ke tahun. Pada 2025, nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, selanjutnya
pada 2026 hingga Juni ini realisasinya telah menembus Rp409,78 triliun.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi HT
bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem
kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap
produk pertanahan elektronik," tutur Dalu Agung Darmawan.
Alur pemaparan dan diskusi RDP yang diikuti oleh sejumlah
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN ini, dipimpin
oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra.
Setelah mendengar laporan progres yang disampaikan Dalu
Agung Darmawan, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN
dapat menjadi tonggak transformasi menuju sistem layanan yang terintegrasi
cepat murah transparan dan akuntabel.
"Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum
hak atas tanah serta mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta
mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas
Bahtra. (LS/SV)
