JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.
Dari total penerima remisi tersebut, satu orang warga
binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah
selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa
pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
"Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat
remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang
positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena
mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik
serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I
Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari
pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
"Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi
kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1
orang penerima RU II yang langsung bebas," ungkapnya.
Warga binaan yang memperoleh RU II hingga langsung bebas
merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemotongan masa tahanan selama 2
bulan.
"Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka
tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup
udara bebas," pungkasnya. (humasJ)
