Perspectives News

Dicekoki Bir, Waitris Kafe Diperkosa Pelanggan di Pantai Jembrana

 

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam konferensi pers di Auditorium Jembrana, Jumat (14/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya. (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Malapetaka menimpa seorang pekerja wanita di salah satu kafe remang-remang kawasan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Wanita berinisial EDW (31) tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh pelanggannya sendiri, HA (30), usai dicekoki minuman keras di tempatnya bekerja.

Peristiwa kelam yang menimpa EDW bermula pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Pelaku HA mendatangi kafe tempat korban bekerja dan memesan minuman beralkohol jenis bir sambil meminta ditemani oleh korban. Tak puas di satu tempat, pelaku sempat pergi lalu kembali untuk mengajak EDW melanjutkan pesta miras ke kafe lain.

Usai mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak, pelaku berpura-pura baik hati dengan menawarkan tumpangan sepeda motor untuk mengantar korban pulang. Namun, niat jahat HA mulai terkuak di tengah jalan. Alih-alih mengantar ke tempat tujuan, pelaku justru membelokkan kendaraannya ke area pesisir pantai Desa Yeh Kuning yang sepi, gelap, dan jauh dari pemukiman warga.

Di atas pasir pantai itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang sudah terkulai akibat pengaruh alkohol dipaksa melayani nafsu pelaku di bawah ancaman kekerasan.

"Sesampainya di lokasi, tersangka menarik tangan, mendorong korban ke pasir, merobek celana dalamnya, serta mengancam akan membunuh jika korban melawan," tegas Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam konferensi pers di Auditorium Jembrana, Jumat (14/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya.

Berbekal laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan perburuan.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat kerjanya di kawasan Mendoyo pada Selasa (4/8/2026). Selain menahan tersangka, polisi turut menyita pakaian korban sebagai barang bukti persidangan.

Atas perbuatan nekatnya, tersangka HA kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama