Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam konferensi pers di Auditorium Jembrana, Jumat (14/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya. (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Malapetaka menimpa
seorang pekerja wanita di salah satu kafe remang-remang kawasan Mendoyo,
Kabupaten Jembrana. Wanita berinisial EDW (31) tersebut menjadi korban
pemerkosaan oleh pelanggannya sendiri, HA (30), usai dicekoki minuman keras di
tempatnya bekerja.
Peristiwa kelam yang menimpa EDW bermula pada Minggu
(26/7/2026) dini hari.
Pelaku HA mendatangi kafe tempat korban bekerja dan memesan
minuman beralkohol jenis bir sambil meminta ditemani oleh korban. Tak puas di
satu tempat, pelaku sempat pergi lalu kembali untuk mengajak EDW melanjutkan
pesta miras ke kafe lain.
Usai mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak, pelaku
berpura-pura baik hati dengan menawarkan tumpangan sepeda motor untuk mengantar
korban pulang. Namun, niat jahat HA mulai terkuak di tengah jalan. Alih-alih
mengantar ke tempat tujuan, pelaku justru membelokkan kendaraannya ke area
pesisir pantai Desa Yeh Kuning yang sepi, gelap, dan jauh dari pemukiman warga.
Di atas pasir pantai itulah pelaku melancarkan aksi
bejatnya. Korban yang sudah terkulai akibat pengaruh alkohol dipaksa melayani
nafsu pelaku di bawah ancaman kekerasan.
"Sesampainya di lokasi, tersangka menarik tangan,
mendorong korban ke pasir, merobek celana dalamnya, serta mengancam akan
membunuh jika korban melawan," tegas Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta
Maygrand Simamora dalam konferensi pers di Auditorium Jembrana, Jumat
(14/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA
Putu Budi Arnaya.
Berbekal laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Jembrana
bergerak cepat melakukan perburuan.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut akhirnya
berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat kerjanya di kawasan Mendoyo pada
Selasa (4/8/2026). Selain menahan tersangka, polisi turut menyita pakaian
korban sebagai barang bukti persidangan.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka HA kini terancam
menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal
6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dik)
