
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua orang pria pemegang paspor Jerman kelahiran Israel yang terindikasi keterlibatannya dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai
pemilik akun media sosial @the.bali.dream.
BR yang lahir di Israel, kedapatan menjalankan
aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam
pemasaran digital “The Bali Dream”.
Penindakan
bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial
Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menyebutkan indikasi
keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen
perjalanan di Bali.
Tim
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai
kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Berdasarkan
identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition
Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut
berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman
kelahiran Israel.
"Kami
menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan
pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi
terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Muhamad Novyandri (14/8/2026).
Dari
hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah
Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan
kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan "The Bali Dream" yang
menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi
pemegang paspor Israel.
Penyelidikan
mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp
bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke
Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Hasil
pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk
bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran
digital.
Atas
pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa
pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13
Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR
dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan
penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga
proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau
tempat usaha fisik "The Bali Dream" di wilayah Indonesia.
Imigrasi
Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga
negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.
Menanggapi
kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya
mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.
"Kami
ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan
kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik,
tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang
berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan
keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami
mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Dirjen Imigrasi. (lan/*)