Gubernur Koster hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan, di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8. (Foto: Humas-Prov. Bali)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto pada Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Peluncuran Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang merupakan strategi pembinaan khusus yang ditujukan bagi warga binaan pasca melakukan pelanggaran tata tertib. Program ini berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter agar narapidana tidak mengulangi kesalahan dan bisa kembali mematuhi aturan.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival, melaporkan, berdasarkan data pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdapat sebanyak 3.060 orang narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di wilayah Bali.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 narapidana dan Anak Binaan penerima RU I/PMPI I, serta 101 orang penerima RU II/PMPI II. Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum, terdiri atas 66 orang penerima RU I dan 4 orang penerima RU II.
Kakanwil juga melaporkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Secara nasional, Menteri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.
Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Menteri menegaskan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Kepada para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru kehidupan. Para warga binaan didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada jajaran Pemasyarakatan, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Menteri juga menegaskan tidak ada ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.
Menteri mengajak seluruh jajaran memperkuat kolaborasi untuk membangun Sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas. Upaya tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Acara peringatan dan penyerahan remisi di Lapas Kerobokan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. (*)