Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) pada kegiatan pembekalan dan orientasi bagi 36 orang panitia KPRM FISIP Unud Tahun 2026, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. (Foto: Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Bali berharap kampus menjunjung tinggi independensi tata kelola Pemilihan
Raya (Pemira) yang profesional serta berintegritas.
Harapan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa
Agung Gede Lidartawan saat menjadi narsum utama dalam kegiatan pembekalan dan
orientasi bagi 36 orang panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISIP
Universitas Udayana (Unud) Tahun 2026, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat KPU
Provinsi Bali.
Lidartawan memberikan penekanan khusus mengenai krusialnya
sikap independen bagi setiap penyelenggara. “Tata kelola Pemira yang profesional
serta berintegritas bisa menjadi laboratorium demokrasi bagi generasi muda di
perguruan tinggi,” ujarnya.
Kegiatan ini dinilai sangat strategis untuk membekali 36
anggota panitia dalam mengawal Pemira Mahasiswa FISIP Unud agar dapat
terselenggara secara jujur, adil, dan akuntabel.
Ia menggarisbawahi bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang
proses dan tahapannya sangat jelas serta teratur, namun hasilnya tidak dapat
ditentukan atau diintervensi sebelum pelaksanaan.
Dalam arahannya, Lidartawan mendorong panitia KPRM untuk
melakukan evaluasi berbasis data terhadap penyelenggaraan Pemira periode
sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup analisis tingkat partisipasi, pencapaian
visi-misi calon terpilih, hingga efektivitas regulasi.
Selain menjaga independensi, ia menginstruksikan agar
seluruh tahapan dibingkai dengan aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang
sah guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta daya ikat bagi seluruh
peserta dan pemilih.
Sesi pembekalan berlangsung interaktif saat memasuki sesi
diskusi. Menanggapi tantangan panitia mengenai rendahnya minat kumpul fisik
mahasiswa, Lidartawan menyarankan optimasi kanal digital melalui pesan masal
dan konten video singkat yang komunikatif.
Terkait sosialisasi rancangan aturan yang belum ditetapkan, Lidartawan
menegaskan bahwa uji publik draf regulasi sangat dianjurkan seperti halnya
pembentukan undang-undang oleh DPR, agar panitia dapat menyerap masukan serta
melampirkan notulensi pertimbangan secara transparan.
Guna mengatasi stigma apatisme mahasiswa dan penurunan peran
media kampus, Ketua KPU Bali membagikan pengalaman KPU dalam menghadirkan
inovasi kanal ekspresi politik (seperti mekanisme kotak kosong pada calon
tunggal) demi merawat kepercayaan pemilih.
Ia juga memberikan masukan agar panitia berkoordinasi aktif
dengan pihak Wakil Dekan III FISIP Unud untuk merancang program atau kompetisi
publikasi yang mampu menggairahkan kembali peran pers mahasiswa.
Acara dibuka Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah yang
menyampaikan apresiasi atas dukungan serta pendampingan berkelanjutan yang
diberikan oleh KPU Provinsi Bali. (lan/*)
