Sarjito mendapat ucapan selamat dari Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto setelah diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Foto: Humas OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS
- Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah
Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan tanggal 31 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari
proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi
menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang P2SK telah memperluas tugas OJK dengan
menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas
Strategis (BMKS).
Sesuai Undang-Undang dimaksud BMKS merupakan sistem pasar
yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral
dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraannya didukung
ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme
harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan
diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan
Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing,
memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta
mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK
Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan
Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses
peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas
strategis.
Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi
dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan
sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai
amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan tugas KE BMKS sesuai UU
P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral
dan komoditas strategis.
Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia
terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya
bisa menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi
bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At
the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price
maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK
akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan
untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis
tersebut.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (*/lan)
