Gubernur Bali Wayan Koster bersama Emanuel Dewata Oja saat peluncuran buku berjudul Kompas Moral Wartawan di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar, Rabu (28/10/2026) (Foto: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Buku “Kompas Moral Wartawan” karya jurnalis senior
Emanuel Dewata Oja dinilai sangat relevan sebagai panduan insan pers dalam
menjalankan tugasnya secara profesional.
“Pemberitaan media turut membentuk persepsi publik terhadap
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional,” ujar Gubernur Bali Wayan
Koster saat peluncuran buku tersebut di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar,
Bali, Rabu (28/10/2026).
Gubernur juga
menyebut data bahwa Bali yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi dengan jumlah
penduduk 4,4 juta, telah menjadi pusat perhatian dunia. Perkembangan teknologi
digital dan media sosial yang begitu pesat, ucap gubernur, membuat informasi
mengenai Bali dapat tersebar dengan cepat ke berbagai negara.
Kondisi tersebut menuntut wartawan semakin memperhatikan
akurasi, kelengkapan informasi, serta konteks dalam menyampaikan suatu
peristiwa. Karena itu buku "Kompas Moral Wartawan" dapat menjadi
referensi bagi wartawan untuk memahami batasan etis dan tanggung jawab profesi,
sekaligus menjaga agar kebebasan pers dijalankan secara profesional.
“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan,
setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas,
memberikan panduan, memberikan arah,” ujarnya.
Koster bilang wartawan mempunyai peran penting dalam
menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan pengalamannya selama tiga periode menjadi
anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali, Koster menilai pers menjadi salah
satu penghubung penting antara pemerintah dan publik.
Menurut dia, pemberitaan tidak hanya berfungsi menyebarkan
informasi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik karena
masyarakat berhak mengetahui kebijakan dan pelaksanaannya.
Dalam konteks pariwisata, Koster mengingatkan bahwa
informasi yang beredar mengenai Bali dapat memengaruhi persepsi wisatawan terhadap
kondisi keamanan, kenyamanan, dan situasi daerah tersebut.
Ia mencontohkan pengalaman ketika meninjau operasional
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan
bakar minyak (BBM).
Rekaman kejadian yang beredar dalam bentuk potongan video,
menurut dia, dapat menimbulkan persepsi berbeda ketika tidak disertai konteks
lengkap.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi
pemerintah maupun insan pers untuk memastikan informasi yang beredar tetap
akurat dan memberikan gambaran yang proporsional kepada masyarakat.
Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai berbagai
persoalan di Bali perlu disampaikan dengan memperhatikan fakta dan konteks. Namun, tanggung jawab menjaga citra daerah
tidak menghilangkan fungsi pers untuk menyampaikan kritik dan mengawasi
jalannya pemerintahan.
Koster juga mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Bali memperkuat pendidikan jurnalistik agar wartawan memahami etika, tanggung
jawab, dan batasan dalam menjalankan profesi, terutama di tengah derasnya arus
informasi digital.
Sementara itu Emanuel Dewata Oja sebagai penulis buku
"Kompas Moral Wartawan", mengatakan buku itu disusun sebagai
referensi untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi, menjaga
hubungan dengan publik, serta menghadapi tantangan industri media di tengah perkembangan
teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Pria akrab disapa Edo ini, menceritakan embrio buku tersebut
berangkat dari kumpulan materi presentasi yang dihimpun sejak 2011 ketika
dirinya kerap menjadi narasumber berbagai lembaga dan pernah mengajar selama
empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.
Berbeda dengan buku biografi yang sebelumnya banyak
ditulisnya, "Kompas Moral Wartawan" merupakan buku semi-ilmiah yang
memadukan teori dengan pengalaman lapangan untuk menggambarkan persoalan nyata
dalam dunia jurnalistik.
Menurut Edo yang juga Ketua SMSI Bali ini, buku tersebut
tidak berfokus pada teknik penulisan berita atau penyuntingan secara teknis,
tetapi membahas wajah dunia jurnalisme, hubungan media dengan masyarakat,
perkembangan jurnalisme digital, serta tantangan teknologi terhadap
keberlangsungan profesi wartawan.
Salah satu persoalan yang disorot Edo dalam bukunya ialah
meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum.
Edo menilai perlindungan terhadap wartawan dan produk
jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam
Undang-Undang Pers, tetapi perlu melihat keseluruhan ekosistem hukum dan etika
yang mengatur kerja jurnalistik.
Ekosistem tersebut, menurut dia, mencakup Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan
pers, peraturan Dewan Pers, serta ketentuan mengenai tanggung jawab platform
digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Ia juga menyoroti perbedaan
cara pandang antara wartawan dan masyarakat terhadap suatu pemberitaan.
"Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah
jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang
sama oleh narasumber yang merasa dirugikan," pungkasnya. (*)
