Gubernur Koster: “Kompas Moral Wartawan” Relevan sebagai Panduan Insan Pers Jalankan Tugasnya

 

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Emanuel Dewata Oja saat peluncuran buku berjudul Kompas Moral Wartawan di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar, Rabu (28/10/2026) (Foto: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Buku “Kompas Moral Wartawan” karya jurnalis senior Emanuel Dewata Oja dinilai sangat relevan sebagai panduan insan pers dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

“Pemberitaan media turut membentuk persepsi publik terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat peluncuran buku tersebut di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2026).

 Gubernur juga menyebut data bahwa Bali yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 4,4 juta, telah menjadi pusat perhatian dunia. Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang begitu pesat, ucap gubernur, membuat informasi mengenai Bali dapat tersebar dengan cepat ke berbagai negara.

Kondisi tersebut menuntut wartawan semakin memperhatikan akurasi, kelengkapan informasi, serta konteks dalam menyampaikan suatu peristiwa. Karena itu buku "Kompas Moral Wartawan" dapat menjadi referensi bagi wartawan untuk memahami batasan etis dan tanggung jawab profesi, sekaligus menjaga agar kebebasan pers dijalankan secara profesional.

“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan, setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” ujarnya.

Koster bilang wartawan mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

Berdasarkan pengalamannya selama tiga periode menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali, Koster menilai pers menjadi salah satu penghubung penting antara pemerintah dan publik.

Menurut dia, pemberitaan tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik karena masyarakat berhak mengetahui kebijakan dan pelaksanaannya.

Dalam konteks pariwisata, Koster mengingatkan bahwa informasi yang beredar mengenai Bali dapat memengaruhi persepsi wisatawan terhadap kondisi keamanan, kenyamanan, dan situasi daerah tersebut.

Ia mencontohkan pengalaman ketika meninjau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Rekaman kejadian yang beredar dalam bentuk potongan video, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi berbeda ketika tidak disertai konteks lengkap.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah maupun insan pers untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan memberikan gambaran yang proporsional kepada masyarakat.

Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai berbagai persoalan di Bali perlu disampaikan dengan memperhatikan fakta dan konteks.  Namun, tanggung jawab menjaga citra daerah tidak menghilangkan fungsi pers untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Koster juga mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali memperkuat pendidikan jurnalistik agar wartawan memahami etika, tanggung jawab, dan batasan dalam menjalankan profesi, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.

Sementara itu Emanuel Dewata Oja sebagai penulis buku "Kompas Moral Wartawan", mengatakan buku itu disusun sebagai referensi untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi, menjaga hubungan dengan publik, serta menghadapi tantangan industri media di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Pria akrab disapa Edo ini, menceritakan embrio buku tersebut berangkat dari kumpulan materi presentasi yang dihimpun sejak 2011 ketika dirinya kerap menjadi narasumber berbagai lembaga dan pernah mengajar selama empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.

Berbeda dengan buku biografi yang sebelumnya banyak ditulisnya, "Kompas Moral Wartawan" merupakan buku semi-ilmiah yang memadukan teori dengan pengalaman lapangan untuk menggambarkan persoalan nyata dalam dunia jurnalistik.

Menurut Edo yang juga Ketua SMSI Bali ini, buku tersebut tidak berfokus pada teknik penulisan berita atau penyuntingan secara teknis, tetapi membahas wajah dunia jurnalisme, hubungan media dengan masyarakat, perkembangan jurnalisme digital, serta tantangan teknologi terhadap keberlangsungan profesi wartawan.

Salah satu persoalan yang disorot Edo dalam bukunya ialah meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum.

Edo menilai perlindungan terhadap wartawan dan produk jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers, tetapi perlu melihat keseluruhan ekosistem hukum dan etika yang mengatur kerja jurnalistik.

Ekosistem tersebut, menurut dia, mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan pers, peraturan Dewan Pers, serta ketentuan mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Ia juga menyoroti perbedaan cara pandang antara wartawan dan masyarakat terhadap suatu pemberitaan.

"Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan," pungkasnya. (*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama