Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan tujuh unit mobil berjenis Toyota Corolla dalam kondisi rusak parah di atas trotoar dan badan jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Selasa (20/10/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dalam mengembalikan hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas. Sebanyak tujuh unit mobil berjenis Toyota Corolla dalam kondisi rusak parah yang terbengkalai di atas trotoar dan badan jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, resmi ditertibkan pada Selasa (20/10/2026).
Penertiban fasilitas umum tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, demi menegakkan aturan ketertiban umum dan memfungsikan kembali trotoar sebagaimana mestinya.
"Kendaraan-kendaraan rusak ini memakan bahu jalan dan hak pejalan kaki. Kami bertindak tegas dengan menemui pihak penanggung jawab di lokasi, yaitu istri dari pemilik bengkel tempat mobil-mobil tersebut diservis," ujar Eko Susila saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Guna memberikan solusi konkret tanpa menimbulkan bentrok, Satpol PP berinisiatif memediasi penanggung jawab kendaraan dengan pemilik usaha sekitar untuk meminjamkan lahan kosong di area belakang sebagai tempat penitipan sementara.
"Hasil pendekatan kami membuahkan hasil. Pemilik lahan bersedia membantu, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut dapat dipindahkan secara bertahap," tambah Eko.
Sebagai langkah awal, petugas telah berhasil menderek satu unit mobil dari badan jalan pada hari penertiban. Sementara itu, pemindahan enam unit mobil sisanya akan dikawal ketat dengan melibatkan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jembrana.
Langkah sinergis lintas instansi ini diharapkan tak hanya menyelesaikan tuntas penumpukan barang bekas di jalan utama, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi para pemilik usaha bengkel agar tidak menjadikan fasilitas publik sebagai area parkir pribadi. (dik)
