JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026, mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.
Pencabutan ini dilakukan
mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat
disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38
Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status
Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK telah memberikan waktu
yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna
pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan
khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT
PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,
sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan,
Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang
dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK
dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara
konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang
sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin
usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan
Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur
dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta
membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur,
Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme
penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas
sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan
Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan
pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat
dapat menghubungi perwakilan PT PVK pada email: portoventurakapital@gmail.com.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (lan/*)
